ICW Kritik Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Dinilai Upaya “Cuci Tangan”

Patitimes.com– Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti keputusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke UU lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.

Menurut ICW, sikap mantan presiden ini merupakan upaya “cuci tangan” atas berbagai kebijakan yang dinilai melemahkan KPK pada periode sebelumnya.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan kritiknya melalui keterangan pers kepada wartawan pada Selasa (17/2/2026). Ia menilai wacana revisi UU KPK yang disampaikan Jokowi sarat paradoks.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama,” kata Wana Alamsyah.

Menurut Wana, mantan presiden Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap pelemahan KPK. Hal ini terlihat dari proses revisi yang berlangsung sangat cepat, kurang lebih hanya 13 hari, yang menurut ICW terlalu singkat untuk membahas isu krusial seperti pemberantasan korupsi.

“Kenapa mantan Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kontributor terbesar? Pertama, pada tanggal 11 September 2019, ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili eksekutif dalam pembahasan revisi UU KPK,” jelas Wana.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Surakarta Putuskan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, Penggugat Ajukan Banding

Selain itu, Wana menyoroti bahwa pada saat muncul protes besar dari masyarakat dan berbagai elemen anti korupsi pada September 2019, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi tersebut, padahal hak itu ada padanya sebagai presiden. “Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, pernah menyampaikan usulan agar UU KPK kembali direvisi. Usulan ini kemudian diterima Presiden Prabowo Subianto. Terkait hal ini, Jokowi menyatakan kesetujuannya terhadap revisi UU KPK tersebut.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League antara Persis Solo dan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah merupakan inisiatif dari DPR, bukan keputusan pribadinya saat menjabat presiden. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut setelah disahkan.

Baca Juga :  Jokowi dan Rektor UGM Dilaporkan atas Dugaan Skripsi Palsu, Polda DIY Lakukan Pendalaman

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegas mantan presiden.

Meski demikian, menurut ICW, pernyataan Jokowi ini tidak lepas dari kritik karena dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan tanggung jawab atas pelemahan KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya. ICW menilai masyarakat memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas atas keputusan strategis yang berpengaruh pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, ICW menekankan pentingnya transparansi dalam proses revisi UU KPK agar tidak menimbulkan kesan bahwa revisi tersebut hanya dimaksudkan untuk menguntungkan segelintir pihak atau melemahkan kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. “Revisi UU KPK bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga persoalan integritas dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas Wana.

Pakar hukum juga menyoroti sejumlah poin penting yang harus diperhatikan jika revisi UU KPK benar-benar dilanjutkan. Mereka menekankan perlunya melibatkan publik, mempertimbangkan prinsip checks and balances, dan memastikan KPK tetap memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus korupsi besar.

Baca Juga :  Bukti Kuat! Polisi Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Temukan Dokumen Asli di UGM

Fenomena ini kembali memicu perdebatan publik mengenai peran mantan presiden dalam pembentukan kebijakan anti-korupsi, serta bagaimana langkah pemerintah dan DPR selanjutnya akan memengaruhi kredibilitas KPK di mata masyarakat.

Sejumlah pihak menilai revisi UU KPK yang diusulkan mantan Presiden Jokowi harus dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat, bukan melemahkan, lembaga antirasuah. Oleh karena itu, proses revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis hukum yang jelas agar tujuan pemberantasan korupsi tetap terjaga.

Dengan demikian, pernyataan Jokowi setuju merevisi UU KPK kembali memunculkan kontroversi dan menjadi sorotan publik luas, terutama di kalangan aktivis anti korupsi, akademisi hukum, dan masyarakat sipil. ICW menekankan bahwa publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan yang berdampak pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.