Ajudan Sudewo Bakal Dimintai Keterangan KPK Sebagai Saksi

Patitimes.com Ajudan Bupati Nonaktif Pati, Sudewo, dan beberapa pihak lainnya bakal dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi seputar dugaan pemerasan calon perangkat desa (Caperdes).

Terhitung ada 10 pihak yang akan dipanggil sebagai saksi kasus Sudewo, terdiri dari kepala dinas, camat, enam kepala desa (Kades) dari sejumlah kecamatan, ajudan, hingga pihak swasta.

“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026), dikutip Antara.

Adapun rincian 10 saksi tersebut adalah Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo, dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.

Baca Juga :  Pemkab Pati Bersiap Jelang Perayaan Nataru, Mulai dari Kamtibmas Hingga Kesehatan

Selain itu, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu, Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo, Pramono selaku Kepala Desa Semampir, Mudasir selaku swasta, hingga Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.

Sebagai informasi, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp125-150 juta untuk calon perangkat desa (Caperdes) untuk pengisian perangkat desa 2026. Tarif tersebut di-mark up oleh sejumlah pengepul uang.

Sementara itu, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga Kades lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dari kasus tersebut, KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. (*)