Patitimes.com – Buronan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang merupakan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap. Pelaku bernama Khaerudin ditangkap hari Senin (29/12/2025) kemarin di Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.
“Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie, Selasa (30/12/2025), dikutip Detik.
Saat ini, telah diserahkan ke unit penyidikan khusus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam kena Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana
“Tersangka diserahkan kepada penyidik Ditres PPA dan PPO,” jelasnya.
Kasus pelecehan seksual tersebut diketahui terjadi pada Mei 2024 di perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Modusnya memanggil korban untuk menyelesaikan ujian akhir semester.
Khaerudin juga mengancam korban, yang merupakan mahasiswanya, akan memberi nilai E atau menyebarkan kejadian pelecehan tersebut jika menolak permintaannya.
Sementara itu, dari pihak kampus, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara saat penetapan tersangka. Keputusan itu dituangkan dalam SK Rektor UNM bernomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Polisi juga mengamankan barang bukti, salah satunya adalah ponsel milik tersangka. (*)
Redaksi Patitimes.com




















