Semarang, Patitimes.com – Kasus kematian dosen Universitas 19 Agustus 1945 Semarang masih bergulir. Atas kasus tersebut, seorang anggota Polri bernama AKBP Basuki (AKBP B) turut terseret hingga disanksi pemecatan karena disebut melakukan pelanggaran etik berat.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng pada Rabu (3/12/2025) kemarin, mulai pukul 10.00 WIB. Sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebutkan jenis pelanggaran etik berat yang dimaksud. Ia mengatakan, AKBP Basuki terbukti tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH,” kata dia, Rabu (3/12/2025), dikutip Detik.
Sementara itu, menurut kuasa hukum korban Levi, Zainal Abidin Petir menyebut ada beberapa pertimbangan lainnya, termasuk perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri.
“Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan,” kata Zainal seusai sidang etik, kemarin.
Selain itu, ia menyebutkan ada unsur pembiaran dalam kasus kematian korban menurut sidang yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, pada Senin (17/11/2025) korban sudah kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB. Namun, AKBP Basuki mengaku kelelahan dan langsung tertidur, kemudian mendapati korban meninggal dunia pagi harinya.
“Jam 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi ‘cengep-cengep’, tersengal-sengal napasnya. Tapi dia mengaku karena kelelahan, terus tertidur, bangun jam 04.00 WIB sudah meninggal,” kata Zainal.
“Majelis menanyakan kenapa tidak panggil dokter atau ambulans. Jawabnya karena dia ‘nggak connect’, kalut, sudah dua hari kurang tidur,” jelas dia. (*)
Redaksi Patitimes.com





















