Patitimes.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat (22/8/2025). Sudewo dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Tahun Anggaran 2018-2022. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak terkait pengadaan proyek tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Sudewo akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum memberikan informasi rinci terkait konfirmasi kehadiran Bupati Pati tersebut maupun materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Sudewo.
“Proses pemeriksaan ini akan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan. Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan yang telah berlangsung,” jelas Budi.
Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Sudewo terlibat dalam kasus dugaan suap yang berhubungan dengan proyek pembangunan jalur kereta api. Pada tahap penyidikan, Sudewo diduga menerima aliran uang suap saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Nama Sudewo muncul dalam dakwaan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jabagteng).
Dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut menerima bagian dari suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo Balapan. Proyek ini dikenal dengan nama Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan dan Kadipiro-Kalioso KM 96+400 SD KM 104+900 (JGSS-06), yang bernilai sekitar Rp 143,5 miliar.
Sudewo disebut menerima sejumlah uang tunai dari pihak terkait, yang juga melibatkan beberapa individu lainnya, termasuk Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Sudewo menerima uang sejumlah Rp 720 juta pada September 2022 melalui Dion Renato Sugiarto, seorang pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Jatah Suap 0,5 Persen dari Nilai Proyek
Menurut dakwaan yang telah dibacakan, Sudewo memperoleh jatah sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 143,5 miliar. Jatah ini setara dengan lebih dari Rp 700 juta, yang diterima oleh Sudewo dalam bentuk tunai. Pemberian uang dilakukan melalui Doddy Febriatmoko, staf Dion Renato Sugiarto, dengan pengaturan dari Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, dan atas sepengetahuan Bernard Hasibuan serta Putu Sumarjaya.
Peran Sudewo dalam kasus ini semakin diperjelas ketika dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa Sudewo ikut serta dalam penerimaan uang suap terkait proyek jalur kereta api tersebut. Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap Putu Sumarjaya, meskipun jaksa kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Keterlibatan Beberapa Pihak Lain
Kasus ini melibatkan banyak pihak, selain Sudewo, yang turut serta dalam penerimaan uang suap. Di antaranya adalah Risna Sutriyanto, anggota Kelompok Kerja Pemilihan Barang/Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan, serta Medi Yanto Sipahutar, seorang pemeriksa madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, ada juga nama Wahyudi Kurniawan dan Muhammad Suryo yang terlibat dalam skandal suap ini.
Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan besarnya praktik korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di sektor perkeretaapian. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas transportasi publik di Jawa Tengah, justru tercemar oleh tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pejabat publik dan pihak swasta.
Tanggapan dari Sudewo
Hingga kini, belum ada komentar resmi dari Bupati Pati Sudewo terkait pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK. Sebelumnya, Sudewo sempat tidak hadir dalam beberapa kegiatan publik, termasuk dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, yang memicu spekulasi mengenai kondisi kesehatannya. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, juga sempat menggantikan Sudewo sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, karena Bupati Pati tersebut dikabarkan sedang tidak sehat.
Sebagai informasi, KPK sudah mencatatkan nama Sudewo dalam daftar yang terlibat dalam kasus suap tersebut, meskipun ia kini menjabat sebagai Bupati Pati. Hal ini menandakan bahwa meskipun Sudewo sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, ia tetap menjadi bagian dari kasus besar ini yang melibatkan pengadaan proyek besar dengan nilai fantastis.
Harapan akan Transparansi dan Keberlanjutan Penyidikan
Kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan anggota DPR. KPK diharapkan bisa mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan serta adil. Dengan pemeriksaan terhadap Sudewo, diharapkan akan semakin jelas bagaimana aliran uang suap tersebut mengalir dan siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan anggaran negara.
markom Patitimes.com