Patitimes.com– Sengketa wilayah empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil melalui rapat terbatas di Istana Negara yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Prabowo Subianto, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 17 Juni 2025.
Proses Penyelesaian Sengketa dan Peran Presiden Prabowo
Polemik sengketa wilayah empat pulau ini memang sudah berlangsung lama dan sempat memicu ketegangan antara dua provinsi. Namun, melalui rapat terbatas di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi pemerintah, termasuk temuan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
Prabowo juga mengimbau agar hasil keputusan tersebut segera diumumkan secara resmi kepada masyarakat agar tidak memicu kegaduhan dan menjaga kondusivitas di kedua provinsi. Menurutnya, persatuan dan kesatuan NKRI menjadi landasan utama dalam menyelesaikan sengketa ini.
Dasar Hukum Pengembalian 4 Pulau ke Aceh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, keputusan pengembalian pulau-pulau sengketa ke Aceh merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dokumen ini merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada tahun 1992 mengenai batas wilayah administratif kedua provinsi. Meskipun dokumen asli pertemuan tersebut sempat hilang, pihak pemerintah menemukan dokumen Kepmendagri yang menjadi pegangan resmi, lengkap dengan peta topografi TNI tahun 1978 yang menjadi dasar wilayah tersebut masuk Aceh.
Tito menegaskan bahwa dokumen tersebut bersama bukti historis dan jejak keberadaan warga Aceh di keempat pulau menjadi bukti kuat bahwa pulau-pulau itu memang bagian dari Aceh Singkil.
Respon Gubernur dan Tokoh Terkait
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyambut baik keputusan tersebut dengan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu negatif dan menghentikan segala bentuk laporan yang sempat dibuat terkait sengketa ini. Bobby menekankan bahwa keputusan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk memperuncing konflik antar daerah.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau biasa dikenal dengan Mualem, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan pihak terkait yang telah menyelesaikan polemik ini dengan damai. Mualem menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah jelas dan diharapkan tidak ada lagi masalah atau keributan terkait empat pulau tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga berperan penting dengan menyampaikan temuan dokumen lama Kepmendagri 111 Tahun 1992 yang menjadi bukti otentik penetapan wilayah. Ia menegaskan bahwa semua pihak telah sepakat bahwa keempat pulau masuk dalam administrasi Aceh.
Isu Potensi Migas di Pulau Sengketa
Polemik sengketa pulau ini sempat dibumbui isu potensi sumber daya migas (minyak dan gas) di wilayah tersebut. Namun, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haythar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti potensi migas di keempat pulau tersebut. Malik menilai bahwa sengketa ini murni masalah wilayah teritorial, bukan perebutan sumber daya alam.
Pentingnya Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Wilayah
Mensesneg Prasetyo Hadi menyoroti bahwa polemik ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengarsipan dan dokumentasi wilayah agar tidak terjadi masalah serupa di masa depan. Ia mengingatkan perlunya keteraturan dalam pengelolaan dokumen agar keputusan terkait wilayah bisa diambil berdasarkan data dan fakta yang valid.
Pesan Wakil Presiden Jusuf Kalla: Jangan Ulangi Sengketa Wilayah
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla memberikan pesan penting kepada pemerintah agar belajar dari kasus sengketa ini dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. JK menekankan pentingnya membaca dan memahami Undang-Undang serta aturan yang berlaku, terutama terkait UU Aceh dan Perjanjian Helsinki 2005. JK menilai bahwa keputusan terkait wilayah Aceh harus melibatkan persetujuan dan konsultasi dengan pemerintah Aceh agar tidak memicu konflik.
Apresiasi dan Harapan dari Masyarakat Aceh
Keputusan Presiden Prabowo mendapat apresiasi luas dari masyarakat Aceh dan berbagai tokoh adat. Ketua Mualimin Aceh, Tgk. Darwis Jeunib, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang telah diambil dan berharap agar seluruh poin dalam perjanjian damai Aceh dapat diselesaikan demi kepentingan bersama dan perdamaian di Aceh.
Penyelesaian sengketa empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas dan keutuhan NKRI. Keputusan yang didasarkan pada dokumen resmi dan kajian historis menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum wilayah dan menjaga kerukunan antar daerah. Dengan peran aktif Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan berbagai pihak terkait, polemik yang sempat memanas ini berhasil diselesaikan secara damai. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil keputusan ini demi menjaga persatuan dan mencegah konflik baru di masa depan.
markom Patitimes.com