KPK Telusuri Aliran Uang Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Patitimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sebelumnya, ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan resmi dijadikan tersangka dugaan pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pelacakan aliran uang terhadap tersangka dibutuhkan untuk memperkuat bukti adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, sebagai langkah mitigasi agar pemulihan aset berlangsung optimal.

“Tentu ini untuk memitigasi supaya nanti asset recovery-nya juga optimal, sehingga KPK pasti akan melacak terkait dengan dugaan aliran uang ini,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026) malam, dikutip CNN Indonesia

Terkait kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK terbuka terhadap berbagai kemungkinan. Terlebih, saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan, sehingga semua aliran uang dan aset Sudewo akan ditelusuri.

Baca Juga :  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta, Warga Desak Penahanan

“Apakah masih dalam bentuk rupiah atau sudah beralih wujud, atau disembunyikan di tempat lain. Itu semuanya akan ditelusuri. Namun demikian, kami masih fokus dulu ke predicat crime-nya di Pasal 12 huruf e (UU Tipikor),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Para tersangka di antaranya Bupati Pati Sudewo, serta tiga Kepala Desa dari Kecamatan Jaken dan Jakenan.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa malam, dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, tiga kepala desa yang dimaksud adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Baca Juga :  Jerit Rakyat Pati Soal PBB-P2, Bupati Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hingga 250 Persen

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)

Berita Terkait