Terungkap Aksi Pengoplosan Gas Elpiji di Semarang, 4 Pelaku Diamankan

Semarang, Patitimes.com – Terungkap modus pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang disalurkan di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Dalam kasus ini empat orang diamankan oleh Polda Jawa Tengah.

Mereka di antaranya GS (28) warga Grobogan dan PM (20) warga Jambi yang berperan sebagai penyuntik gas di lokasi. TDS (49) warga Bekasi sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG, serta FZ (68) warga Semarang selaku pemilik gudang.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan bahwa para pelaku diduga mengoplos gas tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang ukurannya lebih besar. Diketahui, salah satu pelaku, yakni FZ, pernah terjerat kasus yang serupa sebelumnya.

“Dalam perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, kita mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti,” kata Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Semarang Hadiri Gelaran Festival Seni Lintas Agama dan Pawai Ogoh-ogoh

“Salah satu pelaku ini residivis, tahun lalu baru keluar dari Bareskrim setelah menjalani proses hukum, baru keluar setelah keluar itu dua bulan melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini,” lanjut dia.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan dan mahalnya gas LPG. Berdasarkan penyelidikan, pelaku tidak terdata sebagai agen atau pangkalan resmi dan telah melakukan praktik ilegal tersebut di tiga gudang.

“Mereka beli ngecer-ngecer, beli 1-5, tapi setiap hari. Beli, ditampung tersangka, dan dilakukan penyuntikan. Mereka beli tabung kosong dari beberapa pangkalan yang ada di Jateng,” jelas Djoko.

Di gudang tersebut pula petugas menemukan ribuan tabung gas, terdiri dari tabung 3 kg hingga 50 kg. Para pelaku disebut meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari bisnis ilegal itu.

Baca Juga :  Driver Ojol di Semarang Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Peredaran Sabu 2 Kg

“Barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg. Lokasinya di tiga gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)