Bupati Pati Sudewo Bantah Status Tersangka, Kpk Ungkap Dua Perkara Korupsi

Patitimes.com– Bupati Pati, Sudewo, membantah klaim bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Sudewo kepada awak media saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

“Saya tidak ditetapkan tersangka,” ujar Sudewo singkat di hadapan wartawan. Pernyataan itu disampaikan dalam situasi yang menyita perhatian publik, lantaran Sudewo tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol ketika digiring petugas menuju mobil tahanan.

Meski membantah status tersangka dalam perkara suap proyek jalur kereta api, KPK menegaskan bahwa Sudewo memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lebih dari satu perkara. Salah satunya adalah dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Sudewo sempat menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat Kabupaten Pati. Ia meminta warga tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar. “Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang saja,” ucapnya.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Bekasi, Banten, dan Kalsel: Sejumlah Jaksa dan Pihak Diamankan

KPK Tegaskan Status Tersangka

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Informasi tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya, iya,” kata Asep singkat saat dikonfirmasi awak media di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa proses hukum terhadap Sudewo masih terus berjalan.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap bahwa perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dinaikkan ke tahap penyidikan. Perkara ini terungkap melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sudewo dan sejumlah pihak lainnya.

Fakta Persidangan Perkara DJKA

Dalam fakta persidangan perkara suap proyek jalur kereta api DJKA, nama Sudewo disebut memiliki keterkaitan sejak masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK mengungkap bahwa Sudewo sempat mengembalikan uang suap sebesar Rp720 juta kepada penyidik. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Kasus suap proyek infrastruktur perkeretaapian ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan strategis nasional yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.

Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Selain perkara DJKA, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, Sudewo tidak sendirian. KPK turut menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka diduga bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif yang cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Nilai tersebut diketahui mengalami kenaikan dibanding tarif awal yang berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak mampu atau tidak mau memenuhi permintaan pembayaran disebut akan dihambat untuk mengikuti proses pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga :  KPK Periksa 242 LHKPN Sepanjang 2025, Temukan Indikasi Korupsi hingga Gratifikasi

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa yang berada di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut diduga kuat berasal dari praktik pemerasan calon perangkat desa.

Ancaman Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Publik kini menanti perkembangan proses hukum selanjutnya serta komitmen KPK dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.