ASN Kudus Diwajibkan Pilah Sampah di Lingkungan Kantor dan Rumah

Kudus, Patitimes.com – ASN di Kudus diwajibkan memilah sampah organik maupun anorganik guna mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA). Praktik ini dilakukan tak hanya di tempat kerja, namun juga lingkungan rumah masing-masing.

“Selain mengurangi produksi sampah yang dibuang ke TPA, pilah sampah sekaligus untuk meningkatkan potensi daur ulang maupun pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna,” kata Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri, Jumat (2/1/2025), dikutip Antara.

Pihaknya juga akan memantau gerakan ini dengan menyiapkan mekanisme pelaporan pelaksanaan pemilahan sampah ASN. Teknisnya akan diatur oleh masing-masing OPD, dan setiap organisasi harus memastikan komitmen ini dijalankan oleh seluruh ASN mulai tahun 2026.

“Teknis pelaporannya nanti akan diatur, bisa melalui laporan masing-masing OPD. Yang jelas, ini menjadi kewajiban bersama,” katanya.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah di TPA Tanjungrejo Jekulo Jauh dari Standar, Masih Open Dumping

“Nanti akan kami bahas lebih lanjut, termasuk soal sanksinya. Yang jelas, komitmen ini harus dimulai bersama demi lingkungan yang lebih baik,” lanjut dia.

Upaya pemilah sampah oleh ASN ini ditujukan untuk memberikan contoh yang positif kepada warga sekitar. Dengan demikian, kebiasaan memilah sampah tersebut bisa diikuti secara kolektif oleh masyarakat umum.

“Pak Bupati sudah menyampaikan dalam sambutan agar ASN dan OPD benar-benar menggalakkan pemilahan sampah. Ini bukan hanya untuk ASN saja, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat secara umum,” lanjut dia lagi.

Selain mendorong pemilahan sampah, Pemerintah Kabupaten Kudus juga akan membangun fasilitas Refuse Derived Fuel/RDF guna mengatasi persoalan sampah di wilayahnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah di TPA Tanjungrejo Jekulo Jauh dari Standar, Masih Open Dumping

Diberitakan sebelumnya, pengelolaan sampah di TPA Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, disebut masih belum memenuhi standar dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Hal ini lantaran sistem pengelolaan di sana masih dilakukan dengan open dumping. (*)

 

Berita Terkait