Patitimes.com – Pria yang terlibat dugaan kekerasan di salah satu salon Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Pelaku merupakan wanita-pria (waria) berinisial JN (28) alias Wanda. Ia disebut menganiaya rekan kerjanya yang bertugas sebagai kasir salon insial IT (24) pada Jumat (26/12/2025). Aksi tersebut diduga dipicu persoalan tarif ke pelanggan.
“Iya, terduga pelaku waria sudah ditetapkan tersangka kemarin dan ditahan di Polres Pohuwato,” terang Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, Selasa (30/12/2025), dikutip Detik.
Pada hari kejadian sekitar jam 21.00 WIB, korban meminta pelanggan membayar Rp 200 ribu setelah rambutnya ditata oleh pelaku JN. Namun, JN menilai tarif yang diminta IT terlalu murah, sedangkan korban menegaskan bahwa tarif tersebut sudah sesuai aturan salon.
Hal itu membuat keduanya cekcok, hingga pelaku tersulut emosi dan langsung menampar, membanting, dan menendang korban. Akibat hal tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
“Masih dugaan semula, (penganiayaan karena) harga tarif,” imbuh dia.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pohuwato pada Sabtu (27/12/2025). Polisi akhirnya mengamankan pelaku tak lama setelah korban membuat laporan resmi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda. (*)
Redaksi Patitimes.com


















