Patitimes.com – Heboh kasus perobohan rumah seorang nenek asal Suarabaya, Elina Wijayanti (80), diduga aksi premanisme ormas. Atas hal ini, pihak Elina melanjutkan kasus ke ranah hukum untuk menuntut kejelasan.
Kabar ini turut menjadi sorotan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Pihaknya juga menegaskan akan mengawal hingga tuntas kasus perobohan rumah tersebut, meski yang bersangkutan telah memiliki kuasa hukum sendiri.
“Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Armuji yang kerap dipanggil Cak Ji, Kamis (26/12/2025), dikutip Kompas.
Pihaknya juga menyayangkan tindakan pihak Ketua RT yang melakukan pembiaran aksi tersebut. Diketahui, rumah di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, itu telah ditinggali Erlina selama 11 tahun, sebelum dirobohkan pada bulan Agustus 2025 lalu.
Rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan alat berat atas perintah orang bernama Samuel.
“Memeratakan bangunan itu kan enggak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” terangnya.
“Tapi kalau RT/RW sampai tidak ada respons atau penghalangan dalam pengusiran maupun penghancuran rumah nenek tersebut saya bilang sangat ironis sekali hal semacam ini. Saya sebagai kepala daerah sangat menyayangkan ini,” lanjut Armuji.
Menurut dugaan, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta warisan.
“Warisannya masih banyak dan itu terbukti mereka menyimpan sertifikat yang sekarang ini hilang dirampas oleh kelompoknya Samuel,” ujarnya. (*)
Redaksi Patitimes.com



















