KPK Periksa 242 LHKPN Sepanjang 2025, Temukan Indikasi Korupsi hingga Gratifikasi

Patitimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara sepanjang tahun 2025. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berasal dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam pemaparan laporan kinerja KPK tahun 2025 kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025).

“Laporan hasil pemeriksaan LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain berasal dari inisiatif KPK, penyelidikan, penyidikan, aduan masyarakat, gratifikasi, serta sumber internal dan eksternal lainnya,” ujar Tanak.

Sumber Pemeriksaan LHKPN Beragam

Tanak menjelaskan, dari total 242 LHKPN yang diperiksa, 141 laporan berasal dari inisiatif KPK, 56 dari hasil penyelidikan, satu laporan dari tahap penyidikan, 16 dari aduan masyarakat melalui PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat), 10 dari laporan gratifikasi, 11 dari internal KPK, serta tujuh laporan dari sumber eksternal.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD

Pemeriksaan LHKPN ini dilakukan untuk memastikan transparansi asal-usul kekayaan penyelenggara negara sekaligus mendeteksi potensi tindak pidana korupsi sejak dini.

60 LHKPN Terindikasi Korupsi

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam 60 LHKPN. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melimpahkan laporan ke unit terkait sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang ditemukan.

“Sebanyak 60 LHKPN dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, dan 28 laporan lainnya ke Direktorat PLPM/DNA untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Tanak.

Langkah ini menunjukkan bahwa LHKPN tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga alat penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

Tingkat Kepatuhan LHKPN Capai 94,89 Persen

Selain pemeriksaan, KPK juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang relatif tinggi sepanjang 2025. Hingga 1 Desember 2025, Direktorat LHKPN KPK mencatat tingkat kepatuhan mencapai 94,89 persen.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, Temukan Uang Rp 2,8 M dan Dua Senjata Api

Dari total sekitar 415.007 wajib lapor, sebanyak 408.646 penyelenggara negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sesuai ketentuan.

Menurut Tanak, angka tersebut mencerminkan konsistensi dan komitmen sebagian besar penyelenggara negara dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas publik.

“Tingkat kepatuhan ini menjadi indikator bahwa kesadaran penyelenggara negara terhadap pentingnya keterbukaan harta kekayaan semakin meningkat,” ujarnya.

Dorong Perbaikan Regulasi LHKPN

Tak hanya fokus pada pengawasan dan pemeriksaan, KPK juga aktif mendorong perbaikan regulasi guna memperkuat sistem pelaporan LHKPN. Sepanjang 2025, KPK melakukan harmonisasi hingga menerbitkan Peraturan KPK (PKP) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW).

Aturan ini mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat PAW sebelum dilantik, dengan tenggat waktu maksimal tiga hari sejak surat pemberitahuan diterima. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga integritas penyelenggara negara tanpa menghambat proses demokrasi dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  KPK Belum Temukan Keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

“Kami ingin memastikan setiap pejabat yang masuk melalui mekanisme PAW tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Tanak.

Transparansi sebagai Pilar Kepercayaan Publik

Tanak menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan pelaporan harta kekayaan tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau angka statistik semata. Lebih dari itu, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum penyelenggara negara kepada masyarakat.

Dengan sistem pelaporan yang transparan dan pengawasan yang konsisten, masyarakat diharapkan dapat merasakan kehadiran negara yang bertanggung jawab, dapat dipercaya, serta berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Dengan demikian, publik bisa optimistis terhadap masa depan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih bersih dan berintegritas,” pungkas Tanak.

Langkah KPK dalam memeriksa ratusan LHKPN sepanjang 2025 ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi terus berjalan seiring, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.