KPK Belum Temukan Keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Patitimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (17/11).

“Sampai dengan saat ini belum,” ujar Budi saat diwawancarai wartawan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan fokus penyidik masih tertuju pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari unsur penerima maupun pemberi suap.

Penyidikan Berlanjut ke Tahap Persidangan

Menurut Budi, seluruh pihak yang diduga mengetahui alur perkara ini telah dimintai keterangannya. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan sudah rampung dan kini perkara telah beralih ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik, di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah. Tahap dua, tersangka dan barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Dengan telah masuknya perkara ke meja hijau, KPK memastikan bahwa konstruksi kasus termasuk peran masing-masing tersangka telah dinilai cukup kuat untuk diuji dalam persidangan.

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara Terungkap Lewat OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6). OTT tersebut mengungkap dugaan suap dalam dua proyek strategis pemerintah:

  1. Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, dan
  2. Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Kedua proyek itu tercatat bernilai total Rp 231,8 miliar.

Dalam pengembangan kasus, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai penerima suap, yaitu:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Sementara dua lainnya sebagai pemberi suap:

  • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
Baca Juga :  KPK Soroti Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Korupsi Jadi Perhatian

KPK menduga Akhirun dan Rayhan memberikan sejumlah uang kepada para pejabat tersebut agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang proyek pembangunan jalan melalui pengaturan di sistem e-katalog.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan enam orang serta uang tunai Rp 231 juta, yang diduga merupakan bagian dari rencana penyerahan suap senilai Rp 2 miliar.

Topan Disebut Orang Dekat Bobby Nasution

Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution ikut menjadi sorotan publik setelah Topan Obaja Putra Ginting disebut sebagai salah satu mantan ASN yang dibawa Bobby ketika menjabat Wali Kota Medan, sebelum kemudian diangkat sebagai Kadis PUPR Sumut.

“Ya iya, banyak yang saya bawa dari Pemko. Ada Pak Sulaiman, Pak Inspektur, ada beberapa yang kita bawa dari Medan,” kata Bobby pada Senin (30/6).

Namun demikian, Bobby menegaskan bahwa ia selalu mengingatkan seluruh pejabat yang bekerja bersamanya untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum.

Baca Juga :  KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek PUPR di Mandailing Natal, Sumut

“Ya, makanya saya bilang yang selalu kita ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga,” ujarnya.

Bobby juga menegaskan kesiapannya apabila KPK sewaktu-waktu memanggil dirinya untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Para Tersangka Telah Mulai Disidangkan

Para tersangka kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan. Tiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pihak lain dapat diperiksa jika ditemukan fakta relevan dalam persidangan. Namun hingga kini, KPK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Bobby Nasution dalam perkara tersebut.