Jepara, Patitimes.com – Pria asal Jepara diduga tegas menghabisi nyawa seorang wanita yang menawarkan jasa prostitusi online atau open BO. Pelaku inisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong itu berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengungkap motif pembunuhan tersebut lantaran masalah ekonomi. Pasalnya, petelah membunuh korban DA (48), SA juga merampas barang-barang milik korban untuk dijual.
“Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial, hingga akhirnya memiliki niat untuk menemui korban dan merampas barang-barang milik korban untuk dijual,” kata dia Senin (25/8/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku SA berkenalan dengan korban DA lewat aplikasi kencan sejak Januari 2025 lalu. Korban juga diketahui menawarkan layanan prostitusi online atau open BO di aplikasi tersebut.
“Sebelumnya belum kenal. Mereka kenalnya melalui aplikasi kencan,” jelasnya.
Akhirnya, SA mengajak untuk bertemu di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Pertemuan itu terjadi pada Senin (11/8/2025) pukul 21.30 WIB.
“Pelaku tiba di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, dengan naik ojek online setelah janjian untuk open BO dengan harga kesepakatan tarif Rp 400 ribu,” terang dia.
Di sana, pelaku mengonsumsi minuman keras dan menggunakan jasa prostitusi korban. Setelah itu, pelaku menunggu waktu yang tepat untuk kabur tanpa membayar korban, namun kesempatan itu tak kunjung didapat.
Alhasil, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan menghabisi nyawanya. Setelah itu, pelaku langsung membawa lari HP, KTP, gelang dan kalung, serta sepeda motor milik korban.
“Kemudian, pada Selasa (12/8/2025) pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur malah terus menggerutu karena sakit gigi. Padahal pelaku berharap korban tidur sehingga dapat langsung pergi tanpa membayar serta mengambil barang-barang milik korban,” terang dia.
“Karena kesal pelaku lalu berpura-pura mendekati korban, setelah itu langsung menyikut, memiting dan mencekik leher korban sekira 2-3 menit. Setelah lemas, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” dia melanjutkan.
Jenazah D kemudian ditemukan membusuk di dalam kamar rumahnya. Saat ditemukan, posisi korban tengkurap mengenakan kulot dan celana dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com