Jepara, Patitimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara buka suara mengenai permohonan investasi palsu peternakan babi senilai Rp10 triliun. Sebelumnya, hal ini turut menyeret nama PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) yang merasa namanya dicatut oleh pihak tak bertanggung jawab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar menyebutkan bahwa memang benar ada beberapa pihak yang sempat berdiskusi tentang rencana pendirian peternakan babi dengan Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Namun, terkait pihak perusahaan yang berdiskusi tersebut, tidak diketahui.
“Ya memang sempat ada orang yang berdiskusi terkait peternakan babi itu. Ya itu saya tahu saat mendampingi Pak Bupati Jepara,” jelas Ary, Senin (11/8/2025), dikutip Detik.
“Cuma saya nggak tahu orangnya. Nggak kenal,” imbuhnya.
Menurutnya, terkait pendirian peternakan babi itu masih menjadi wacana, sehingga belum ada izin resmi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Melakukan surat izin sepertinya belum ada. Cuman setahu menyampaikan itu saja,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka dengan investasi. Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan respon masyarakat, serta pertimbangan dari pihak-pihak lainnya sebelum mengambil keputusan.
Terkait investasi peternakan babi itu, pihaknya meminta harus ada masukan atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kita terbuka dengan investasi tapi terkait dengan peternakan babi harus clear dan kembali lagi harus ada fatwa dari MUI. Itu yang saya tahu sebelum ramai-ramai seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah menerima surat permohonan fatwa soal peternakan babi diJepara. Surat tersebut berasal dari PT CPI. Surat itu memiliki kop PT CPI dengan nomor 5/PTCPI/P/VI/2025 per tanggal 5 Jui 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Investasi PT CPI Arip Abidin.
Sidang fatwa kemudian digelar pada Jumat (1/8/2025) lalu. Hasilnya, MUI Jateng menyatakan bahwa usaha peternakan babi adalah haram.
Tak lama setelah keluarnya fatwa haram MUI, PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) membagikan klarifikasi bahwa kemungkinan surat yang dikirimkan ke MUI adalah palsu. Pihaknya menegaskan tidak pernah memiliki rencana membuka usaha peternakan babi di Jepara.
Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT CPI Tbk, Yustinus B Solakira menjelaskan, kop surat yang digunakan beda dengan kop surat resmi PT CPI. Selain itu nama Arip Abidin juga tidak tercatat sebagai karyawan perusahaan tersebut.
“PT CPI termasuk anak usaha tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia. Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah,” tegasnya, Kamis (7/8/2025), dikutip Detik.
“Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya lagi. (*)
Redaksi Patitimes.com