KPK Tahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD

Jakarta, Patitimes.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. Penahanan dilakukan pada Sabtu (9/8) dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan Abdul Azis ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas layanan kesehatan masyarakat.

OTT KPK dan Barang Bukti Uang Tunai Rp 200 Juta

Dalam operasi senyap yang digelar KPK, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari skema suap yang diberikan untuk memuluskan proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah tim penyidik menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami menduga adanya praktik suap menyuap dalam penunjukan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek pembangunan RSUD. Uang yang ditemukan adalah bagian dari komitmen fee,” ujarnya dalam konferensi pers.

Lima Tersangka Termasuk Abdul Azis

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Abdul Azis. Keempat tersangka lainnya berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur

  2. Andi Lukman Hakim – Penanggung Jawab (PIC) dari Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD

  3. Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD

  4. Deddy Karnady – Pihak dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

  5. Arif Rahman – Perwakilan pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, Temukan Uang Rp 2,8 M dan Dua Senjata Api

Kelimanya diduga terlibat dalam praktik kongkalikong untuk menunjuk PT Pilar Cerdas Putra (PCP) sebagai pelaksana proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur, tanpa melalui proses lelang yang sah.

Modus: Pengaturan Proyek Melalui Suap DAK Kesehatan

Menurut hasil penyelidikan awal KPK, kasus ini bermula dari pengaturan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor kesehatan tahun anggaran 2024. DAK ini seharusnya dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah, khususnya RSUD Kolaka Timur.

Namun, dalam praktiknya, terdapat kesepakatan gelap antara pejabat daerah dan pihak pelaksana proyek untuk menunjuk perusahaan tertentu dengan imbalan suap. PT PCP ditunjuk sebagai pelaksana, diduga karena telah memberikan komitmen fee kepada para pejabat yang bersangkutan.

“Proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Para pihak yang terlibat telah menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dan kelompok,” jelas juru bicara KPK.

Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Abdul Azis dan keempat tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, Temukan Uang Rp 2,8 M dan Dua Senjata Api

Dalam penahanan ini, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana, komunikasi antara para tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain. KPK juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan dari internal kementerian atau pemda Kolaka Timur.

Respons Masyarakat dan Imbauan KPK

Penahanan Abdul Azis mendapat perhatian luas dari publik, khususnya warga Sulawesi Tenggara. Banyak yang menyesalkan tindakan kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola anggaran publik.

KPK pun mengimbau seluruh kepala daerah dan pejabat pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus, karena dana tersebut bersifat strategis untuk pemerataan pembangunan daerah, termasuk bidang kesehatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

KPK Tegaskan Komitmen Kawal DAK Sektor Kesehatan

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi karena penyalahgunaan DAK. KPK menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap alokasi dana pemerintah pusat ke daerah, terutama dalam proyek infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat.

“Dana alokasi dari pusat bukan untuk dikorupsi. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba menyimpangkan anggaran untuk kepentingan pribadi,” tegas Alexander Marwata.

Dengan ditahannya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, KPK kembali mengirimkan sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tidak akan mentolerir praktik suap dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menjaga integritas, terutama dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Baca Juga :  Gandeng KPK, Wali Kota Semarang Sigap Benahi Birokrasi Pemkot

Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan tuntas, serta pembenahan sistem pengadaan proyek pemerintah agar tak lagi menjadi ladang korupsi berjemaah.