Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025: Percepat Konektivitas Jalan Daerah Demi Swasembada Pangan dan Energi

 

Patitimes.com— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Instruksi yang ditandatangani pada 23 Juni 2025 ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat infrastruktur daerah untuk menunjang ketahanan pangan dan energi nasional.

Melalui Inpres ini, pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp 4 triliun yang dialokasikan khusus untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan jalan-jalan daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya logistik, meningkatkan distribusi hasil pertanian dan energi, serta membuka peluang usaha dan investasi baru di wilayah-wilayah tertinggal.

“Inpres ini bukan hanya soal jalan, tapi bagaimana kita membuka akses bagi masyarakat menuju produktivitas dan kesejahteraan. Pembangunan infrastruktur daerah akan mendukung swasembada pangan dan energi secara langsung,” kata Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Kamis (24/7).

3.136 Proyek Diusulkan, Verifikasi Tengah Berjalan

Hingga 22 Juli 2025, Kementerian PUPR telah menerima 3.136 usulan proyek jalan daerah dari 531 pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Saat ini, seluruh usulan tersebut sedang dalam proses verifikasi dan evaluasi.

Menurut Dody, Kementerian PUPR akan menyusun daftar proyek prioritas berdasarkan kriteria tertentu, seperti manfaat ekonomi, konektivitas kawasan, serta kontribusinya terhadap upaya swasembada pangan dan energi nasional.

“Dengan peningkatan jalan yang cepat dan terarah, kami yakin potensi daerah dalam sektor pangan dan energi akan terangkat dan memberi dampak positif bagi perekonomian lokal,” ujar Dody.

Target Mulai Konstruksi di Kuartal III 2025

Pembangunan fisik dari proyek-proyek yang masuk daftar prioritas direncanakan akan dimulai pada kuartal ketiga tahun 2025. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Inpres 11/2025 yang mendorong percepatan pelaksanaan program.

Dody mengakui bahwa masih banyak kawasan pertanian yang kesulitan menjual hasil panen karena akses jalan yang buruk. Oleh karena itu, proyek-proyek ini diprioritaskan untuk membuka jalur distribusi utama dari desa ke pasar, serta mendukung kawasan produktif lainnya seperti perikanan dan perkebunan.

“Kami menargetkan awal kuartal ketiga proyek fisik sudah harus mulai berjalan. Ini penting agar hasil panen tidak lagi terhambat hanya karena masalah akses jalan,” tegasnya.

Kolaborasi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah

Instruksi Presiden ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, melainkan juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk:

  • Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) – Agus Harimurti Yudhoyono

  • Menko Bidang Pangan – Zulkifli Hasan

  • Menteri Dalam Negeri

  • Menteri Keuangan – Sri Mulyani

  • Kepala Bappenas – Rachmat Pambudy

  • Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Masing-masing pihak memiliki peran spesifik. Menko IPK ditugaskan mengoordinasikan pelaksanaan Inpres ini, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait laporan perkembangan pelaksanaan.

Zulkifli Hasan selaku Menko Pangan bertugas menyediakan data dan informasi indikatif lokasi yang akan menjadi fokus pembangunan. Informasi tersebut nantinya diserahkan kepada Menko IPK sebagai dasar pelaksanaan.

Tugas Teknis: Verifikasi hingga Sosialisasi

Kepala Bappenas dan Menteri PUPR bertugas menyusun kriteria teknis jalan, melakukan verifikasi terhadap usulan Pemda, dan menetapkan daftar proyek prioritas. Kegiatan ini mencakup dari tahap perencanaan hingga monitoring pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, Menteri PUPR juga diberi mandat untuk melakukan sosialisasi kepada kepala daerah, memastikan pelaksanaan berjalan efektif, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proyek yang telah selesai. Hasil dari kegiatan pembangunan nantinya akan diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah.

Fasilitasi Anggaran oleh Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat tugas penting dalam mendukung pendanaan pelaksanaan Inpres ini. Ia diberi wewenang untuk memfasilitasi penganggaran teknis hingga tahun 2029, termasuk memberikan kemudahan dalam percepatan hibah yang terkait dengan program pembangunan jalan daerah.

“Dukungan anggaran jangka menengah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap pembangunan daerah sebagai fondasi swasembada pangan dan energi,” ujar Sri Mulyani.

Fokus pada Produktivitas dan Ketahanan Nasional

Secara keseluruhan, Inpres 11/2025 memprioritaskan pembangunan jalan yang terhubung dengan kawasan produktif, seperti pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan pusat distribusi energi. Dengan meningkatnya konektivitas antar wilayah, diharapkan ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan dan energi dapat ditekan.

Inpres ini juga mendorong pemerataan pembangunan dan membuka akses ekonomi yang lebih luas untuk masyarakat di daerah terpencil. Jalan yang baik bukan sekadar infrastruktur, melainkan penghubung kesejahteraan rakyat.

Dengan penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah pembangunan nasional yang fokus pada ketahanan pangan dan energi berbasis infrastruktur daerah. Kolaborasi antar kementerian, dukungan keuangan, serta keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.