Bripda Bagus Yoga Ardian Dipecat Tak Hormat Usai Terbukti Zina dan Judi Online, Polda Jateng Tegas Bertindak

Patitimes.com – Seorang anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), resmi dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perzinaan dan bermain judi online (judol). Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.

Bripda BYA yang sebelumnya bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan etika dan nilai-nilai sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Putusan Sidang Etik: Dipecat dengan Tidak Hormat

Kabidhumas menyampaikan bahwa Bripda Bagus Yoga Ardian telah menjalani proses sidang etik sesuai ketentuan internal Polri. Dalam sidang tersebut, tim KKEP memutuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik. Putusannya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Kombes Pol Artanto dalam keterangannya kepada awak media.

Tak hanya diberhentikan dari kedinasannya, Bripda BYA juga dikenakan sanksi penahanan khusus. Saat ini, ia ditempatkan di rumah tahanan Polda Jateng selama 30 hari kerja sebagai bagian dari proses hukum dan disiplin internal.

Terbukti Zina dan Main Judi Online

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial platform X (dulu dikenal sebagai Twitter), di mana Bripda BYA dituduh berselingkuh dan menipu sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol). Tuduhan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan viral di dunia maya, mendorong Propam Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan Paminal Propam Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa Bripda Yoga benar-benar telah melakukan hubungan layaknya suami istri di luar ikatan pernikahan resmi, serta bermain judi online secara aktif.

“Iya, yang bersangkutan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta bermain judi online,” ujar Artanto saat menjelaskan hasil pemeriksaan internal.

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap Bripda BYA dan juga beberapa pihak yang memberikan informasi di media sosial. Keterangan dari para saksi serta bukti-bukti yang dikumpulkan menguatkan dugaan terhadap pelanggaran etik berat oleh BYA.

Citra Polri Dipertaruhkan, Tindakan Tegas Diambil

Polda Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu. Dalam hal ini, tindakan Bripda BYA dinilai sangat mencoreng nama baik institusi, terutama di tengah upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja,” tegas Kombes Artanto menambahkan.

Polda Jateng berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri, bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku yang melanggar kode etik dan hukum.

Respons Publik dan Harapan Ke Depan

Kasus Bripda BYA menjadi perhatian publik karena keterlibatan aparat dalam perbuatan asusila dan judi online, dua hal yang sangat bertolak belakang dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Banyak warganet yang menyayangkan peristiwa ini, namun juga mengapresiasi ketegasan Polda Jateng dalam menegakkan aturan.

Tindakan ini sekaligus menjadi contoh nyata bahwa reformasi internal Polri sedang berjalan, dan pihak kepolisian serius dalam memberantas oknum-oknum yang mencoreng institusi dari dalam.

Kasus pemecatan Bripda Bagus Yoga Ardian menjadi peringatan keras bahwa anggota kepolisian tidak kebal hukum. Perbuatan tercela seperti perzinaan dan judi online tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Melalui sidang etik dan keputusan PTDH, Polda Jateng menunjukkan ketegasannya dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas seluruh jajaran Polri.