Waspada Rokok Ilegal! Bea Cukai Luncurkan Satgas Khusus untuk Perangi Peredaran Gelap

Pembentukan satgas pencegahan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu merupakan langkah proaktif untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai rokok sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal yang masih merugikan negara dan industri legal. Meski penindakan jumlah kasus menurun, peningkatan kualitas dan volume rokok ilegal yang berhasil ditindak menunjukkan efektivitas operasi pemerintah.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa rencana kenaikan cukai rokok tidak akan diputuskan sepihak oleh Bea Cukai, melainkan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan berbagai aspek sosial ekonomi. Dengan adanya satgas khusus, diharapkan pengawasan dan penindakan rokok ilegal semakin terintegrasi dan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dan keberlangsungan industri tembakau di Indonesia.

 

Berita Terkait