Patitimes.com– Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pencegahan rokok ilegal dan pengawasan cukai rokok. Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai, sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. “Insyaallah saya akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” kata Djaka saat konferensi pers APBN KITA 2025 pada Selasa, 17 Juni 2025.
Penindakan Rokok Ilegal Menurun Namun Kualitas Barang Ditindak Meningkat
Djaka juga memaparkan data penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus penindakan sebesar 13,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Meskipun jumlah penindakan menurun, kualitas dan volume rokok ilegal yang berhasil ditindak justru mengalami kenaikan signifikan.
Menurut Djaka, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak pada tahun ini mencapai sekitar 285,81 juta batang, mengalami kenaikan sebesar 32 persen dari tahun sebelumnya. “Kenaikan kualitas penindakan ini menunjukkan bahwa setiap kali operasi dilakukan, jumlah barang ilegal yang berhasil dicegah semakin besar,” ujarnya.
Fenomena ini menjadi indikasi bahwa meskipun jumlah pelanggaran menurun, upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal semakin efektif dan berhasil mengamankan volume rokok ilegal yang lebih besar. Hal ini juga menandakan komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Pentingnya Pengawasan dan Optimalisasi Penerimaan Cukai Rokok
Rokok ilegal merupakan salah satu tantangan besar bagi pemerintah dalam hal pengelolaan cukai hasil tembakau. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif pada industri rokok legal serta tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.
Direktur Jenderal Bea Cukai menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dari cukai rokok memerlukan kolaborasi erat dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu. “Kenaikan cukai rokok bukan merupakan kewenangan Ditjen Bea Cukai, tetapi harus dikoordinasikan dengan DJSEF serta mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Djaka.
Kebijakan cukai rokok harus memperhatikan pengendalian konsumsi hasil tembakau agar tidak memberatkan masyarakat, menjaga keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal. Selain itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan secara intensif agar target penerimaan cukai tercapai.
Satgas Pencegahan Rokok Ilegal: Operasi Serentak di Seluruh Indonesia
Satuan tugas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok yang akan dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai ini nantinya akan bertugas melakukan operasi dan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini sulit dikendalikan akibat distribusi yang luas dan tersebar.
Djaka menekankan bahwa operasi yang dilakukan satgas ini akan melibatkan berbagai pihak terkait agar pengawasan berjalan efektif. “Kami akan melaksanakan operasi secara massif dan serentak dengan dukungan berbagai instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Upaya ini tidak hanya fokus pada penindakan fisik rokok ilegal, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya taat pada regulasi cukai. Dengan demikian, diharapkan kesadaran untuk membeli rokok legal dan membayar cukai secara benar dapat meningkat.
Tidak Ada Rencana Kenaikan Cukai Rokok dalam Waktu Dekat
Terkait dengan wacana kenaikan cukai rokok yang sering menjadi perbincangan publik, Djaka menyampaikan bahwa saat ini pemerintah belum merencanakan kenaikan tarif cukai rokok. “Kami belum ada rencana kenaikan cukai rokok dalam waktu dekat,” tegasnya.
Namun, Djaka menjelaskan bahwa segala kebijakan terkait cukai rokok tetap akan dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi tembakau, dampak terhadap industri dan tenaga kerja, serta optimalisasi penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan sosial.
Peran Strategis Bea Cukai dalam Mendukung Penerimaan Negara
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan bea dan cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki peran strategis dalam menjaga penerimaan negara dari sektor hasil tembakau. Peredaran rokok ilegal yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kebocoran pendapatan negara yang signifikan.
Dengan pembentukan satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai akan semakin optimal. Selain itu, sinergi dengan instansi lain seperti kepolisian dan pemerintah daerah akan memperkuat efektivitas pengawasan dan penindakan.
markom Patitimes.com