Patitimes.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru mengenai standar biaya perjalanan dinas (perdinas) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh kementerian/lembaga.
Aturan ini mengatur secara rinci besaran anggaran biaya perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri, mencakup seluruh level jabatan — dari menteri hingga ASN golongan rendah. Standar Biaya Masukan (SBM) digunakan sebagai acuan satuan biaya yang terdiri dari harga satuan, tarif, hingga indeks, guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran negara.
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Kota
Salah satu poin penting dalam PMK 32/2025 adalah penetapan uang harian untuk perjalanan dinas luar kota dan dalam kota. Untuk perjalanan luar kota, ASN berhak mendapatkan uang harian yang berkisar antara Rp 360.000 hingga Rp 580.000 per hari, tergantung pada wilayah dan level jabatan.
Sementara itu, bagi perjalanan dalam kota yang memakan waktu lebih dari delapan jam, pemerintah menetapkan uang harian sebesar Rp 140.000 hingga Rp 230.000 per hari. Jumlah ini disesuaikan dengan tugas, jabatan, dan lokasi pelaksanaan dinas.
Biaya Dinas untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Khusus untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), pemerintah menetapkan uang harian yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan kegiatan dinas lainnya. Besaran dana untuk diklat berkisar antara Rp 110.000 hingga Rp 170.000 per hari, dengan penyesuaian terhadap provinsi masing-masing tempat penyelenggaraan diklat.
Uang Representasi bagi Pejabat Negara
Dalam PMK ini juga diatur mengenai uang representasi yang diberikan kepada pejabat negara. Bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya, uang representasi ditetapkan sebesar Rp 250.000 per hari untuk kegiatan di luar kota, dan Rp 125.000 untuk kegiatan dalam kota yang berdurasi lebih dari delapan jam.
Biaya Transportasi Lokal dan Tiket Pesawat Domestik
Untuk mendukung kelancaran mobilitas ASN, pemerintah juga menetapkan biaya transportasi lokal dari dan ke terminal bus, bandara, stasiun kereta, maupun pelabuhan. Tarif transportasi lokal ini bervariasi, yakni antara Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang.
Adapun untuk tiket pesawat pulang-pergi (PP) dalam negeri, tarif tertinggi ditetapkan pada rute Jayapura–Manado, yaitu Rp 22,1 juta untuk kelas bisnis dan Rp 11,2 juta untuk kelas ekonomi.
Anggaran Penginapan Berdasarkan Jabatan dan Lokasi
Biaya penginapan dalam negeri juga telah disesuaikan berdasarkan jabatan dan lokasi kota tujuan. Bagi menteri, pejabat negara, dan eselon I, tarif hotel tertinggi mencapai Rp 9,33 juta per malam di DKI Jakarta. Sementara tarif terendah sebesar Rp 2,14 juta per malam berlaku di Provinsi Bengkulu.
Untuk eselon II, biaya penginapan tertinggi mencapai Rp 4,91 juta di Papua Pegunungan dan terendah Rp 1,62 juta di Bengkulu. ASN eselon III atau golongan IV memperoleh penginapan dengan tarif antara Rp 3,73 juta (Papua Pegunungan) dan Rp 1,12 juta (Kalimantan Barat).
Bagi ASN golongan I, II, dan III, tarif maksimal hotel adalah Rp 1,53 juta, dan tarif terendah Rp 576 ribu per malam di beberapa daerah.
Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri: Uang Harian hingga Tiket Pesawat
Untuk perjalanan dinas luar negeri, PMK 32/2025 menetapkan uang harian yang bervariasi tergantung pada negara tujuan. Sebagai contoh, menteri yang melakukan perjalanan dinas ke Kamboja mendapatkan uang harian USD 347, sedangkan ke Inggris sebesar USD 792 per hari.
Tiket pesawat pulang-pergi luar negeri juga telah ditetapkan dengan tarif tertinggi sebesar USD 23.128 baik untuk kelas eksekutif maupun ekonomi, dan USD 16.269 untuk kelas bisnis, tergantung dari rute dan maskapai penerbangan.
Selektivitas dan Prioritas Perjalanan Dinas
Meskipun anggaran telah dirinci secara lengkap, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan skala prioritas. Dalam Lampiran I Catatan Umum beleid tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan dinas sebaiknya hanya dilakukan jika tidak memungkinkan dilakukan secara daring (online).
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya, dan diarahkan pada kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara daring,” tulis beleid tersebut.
Penyusunan SBM Berdasarkan Survei Harga Realistis
Menurut Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, seluruh komponen dalam SBM 2026, termasuk tarif hotel, disusun berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk menghasilkan biaya yang realistis dan proporsional, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah di Indonesia.
markom Patitimes.com