Semarang, Patitimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Dalam hal ini, Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional.
Hal itu diungkapkap oleh Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang pada pembahasan perubahan Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian Perda ini menjadi tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berkenaan dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintahd Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perubahan ini tidak muncul begitu saja. Ada kebutuhan untuk memastikan agar Perda kita tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan arah kebijakan fiskal nasional,” ujar Iswar.
Perda Pajak dan Retribusi menjadi hal yang penting pada bagiand keuangan daerah.
“Ini adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Iswar menjelaskan jika pada sektor retribusi parkir, pihaknya akan meningkatkan tata kelola dan pengurangan parkir liar.
“Kami akan terus berupaya agar masukan dari kawan-kawan fraksi bisa dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemkot Semarang mendorong peningkatadn transparansi dan efektivitas pengelolaan proses digitalisasi pelayanan pajak. (Adva)
Redaksi Patitimes.com