Patitimes.com–Pembatasan masa berlaku promo gratis ongkos kirim (ongkir) yang diberikan langsung oleh kurir telah menimbulkan berbagai reaksi, khususnya dari asosiasi e-commerce dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman. Kedua asosiasi ini mendukung aturan tersebut, namun dengan catatan dan penekanan pada beberapa aspek teknis yang perlu diperjelas. Aturan ini diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Kejelasan Teknis Menjadi Fokus E-Commerce
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan dukungannya terhadap pembatasan promo gratis ongkir, tetapi mereka juga menyoroti pentingnya kejelasan teknis terkait implementasi aturan tersebut. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa aturan ini memberikan ruang bagi e-commerce untuk tetap menawarkan promo gratis ongkir. Namun, ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan mengenai beberapa detail teknis yang terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut.
Budi menyebutkan bahwa salah satu hal yang perlu diperjelas adalah bagaimana biaya pokok dihitung dalam konteks promo gratis ongkir, mekanisme pengawasan yang akan diterapkan, serta transparansi dalam evaluasi parameter yang ada. Agar implementasi kebijakan ini berjalan adil dan mendukung keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional, idEA juga akan bergabung dalam task force yang dibentuk oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk itu, idEA sebagai asosiasi juga turut serta dalam task force implementasi kebijakan ini bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaannya adil dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional,” kata Budi, seperti yang dilansir dalam wawancaranya dengan Kumparan pada Senin (19/5).
Pembatasan Dalam Aturan Baru
Secara spesifik, Pasal 45 ayat 3 dan 4 dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengatur tentang pembatasan promo gratis ongkir. Aturan ini menyebutkan bahwa potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok hanya dapat diterapkan dalam kurun waktu tertentu. Pembatasan ini memuat ketentuan bahwa diskon tersebut hanya bisa diterapkan selama maksimal tiga hari dalam satu bulan.
“Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu,” tulis Pasal 45 Ayat 3.
Dengan adanya pembatasan ini, e-commerce masih diperbolehkan memberikan promo gratis ongkir, tetapi dengan waktu yang terbatas dan tidak berlebihan. Budi Primawan juga menambahkan bahwa meskipun ada pembatasan, ini bukan berarti pelarangan total. Pembatasan ini justru bertujuan untuk menciptakan promosi yang wajar dan tidak merusak iklim persaingan di industri e-commerce.
Respons Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman
Tanggapan positif juga datang dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). Sekretaris Jenderal Asperindo, Tekad Sukatno, melihat bahwa pembatasan ini dapat membantu mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri pos dan kurir. Menurutnya, selama ini promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh marketplace seringkali melibatkan kerugian bagi penyelenggara layanan pengiriman, terutama karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara penyelenggara pos dan pengguna jasa.
Tekad Sukatno juga menyoroti bahwa program promo gratis ongkir adalah inisiatif dari marketplace dan bukan berasal dari penyelenggara pos dan kurir itu sendiri. Hal ini, menurutnya, seringkali menyebabkan penyelenggara jasa pengiriman terpaksa menanggung biaya lebih besar tanpa ada kesepakatan yang jelas.
“Dengan peraturan ini diharapkan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli atau penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir,” ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya pembatasan ini, perusahaan penyelenggara jasa pos dapat beroperasi lebih efisien dan tetap menjaga kualitas layanan mereka tanpa terganggu oleh promosi yang merugikan.
Penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Digital
Sebagai penjelasan lebih lanjut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk membatasi promo gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce. Menurutnya, yang diatur dalam peraturan ini adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka. Potongan harga ini, menurut Edwin, dibatasi maksimal hanya tiga hari dalam satu bulan, untuk menghindari praktik yang merugikan dalam industri pengiriman.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin dalam keterangannya.
Edwin menambahkan bahwa pembatasan ini meliputi berbagai biaya pengiriman, seperti biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Dengan adanya batasan ini, diharapkan industri pengiriman dapat tetap beroperasi dengan sehat dan tidak merugi akibat kebijakan promosi yang tidak terkendali.
markom Patitimes.com