Patitimes.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL). Dalam upaya menuju target nasional Zero ODOL pada tahun 2026, pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran, termasuk mencabut izin usaha perusahaan yang masih menggunakan truk ODOL.
Hal ini disampaikan Menhub Dudy saat makan malam bersama wartawan di Restoran Aroem, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Ia menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema hukum menyeluruh yang tak hanya menargetkan pengemudi, tapi juga perusahaan pengguna truk ODOL, bahkan hingga pihak manajemen.
“Truk ODOL yang mengangkut barang khusus, bisa kami rekomendasikan ke BKPM untuk dilakukan pencabutan izin usahanya. Hal ini juga sudah kami bahas bersama BKPM,” ujar Dudy.
Izin Usaha Terancam Dicabut bagi Pelaku Pengguna Truk ODOL
Menurut Dudy, pelanggaran yang melibatkan truk ODOL tidak hanya sebatas pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan nyawa manusia. Oleh karena itu, pemerintah siap mencabut izin usaha baik untuk pengangkutan barang khusus maupun barang umum.
Untuk truk pengangkut barang umum, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan mengusulkan pencabutan izin usaha. “Terakhir pembicaraan kami dengan BKPM, pemerintah pusat dan daerah bisa sama-sama mengusulkan pencabutan,” tegasnya.
Sanksi Tak Hanya untuk Sopir, Tapi Juga Pengusaha
Menhub Dudy juga menyoroti bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir. Ia menyebut para pemilik usaha atau manajemen yang dengan sengaja memerintahkan penggunaan truk ODOL harus ikut bertanggung jawab.
“Biasanya pengguna jasa sudah tahu barangnya butuh dua truk, tapi demi efisiensi, mereka tetap pilih satu truk ODOL. Itu kesalahan dari hulu, dan mereka yang memerintah harus ikut bertanggung jawab,” kata Dudy.
Dengan pendekatan hukum hingga ke pemilik usaha, Dudy berharap bisa memberi efek jera dan mempercepat realisasi Zero ODOL secara nasional.
Zero ODOL Demi Keselamatan Nyawa Manusia
Zero ODOL sejatinya ditargetkan tercapai sejak tahun 2023. Namun hingga kini implementasinya masih belum optimal. Menhub menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat pelaksanaan kebijakan ini pada 2026, dan mengimbau semua pelaku logistik untuk tidak mengorbankan keselamatan demi keuntungan bisnis.
“Nyawa manusia terlalu berharga. Kita tidak bisa terus mengutamakan angka dan efisiensi sambil mengabaikan keselamatan,” tegasnya.
Dudy juga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha mengenai potensi inflasi jika Zero ODOL benar-benar diterapkan. Namun menurutnya, satu nyawa manusia tidak bisa dibandingkan dengan kenaikan inflasi.
“Mau satu orang meninggal, itu enggak sebanding dengan potensi inflasi,” ujarnya.
Riau dan Jawa Barat Jadi Pilot Project Penanganan ODOL
Sebagai langkah awal, dua daerah yaitu Riau dan Jawa Barat akan dijadikan pilot project penanganan truk ODOL. Pemerintah akan fokus pada pencegahan sejak dari hulu, yakni tempat asal truk.
Penindakan akan dilakukan melalui sistem penimbangan truk di lokasi tertentu. Tujuannya adalah agar truk dengan muatan berlebih tidak sempat masuk ke jalan umum.
“Kalau pemda sudah mengusulkan tempat-tempat asal truk ODOL, kami harap Juni bisa mulai pelaksanaan di lapangan,” ungkap Dudy.
Perbaikan Gaji dan Kompetensi Sopir Jadi Perhatian
Dalam rangka menangani permasalahan truk ODOL secara menyeluruh, Dudy juga menyoroti kondisi gaji sopir truk yang tidak layak. Menurutnya, rendahnya gaji sering mendorong sopir untuk mengambil risiko dengan mengendarai truk ODOL.
Kemenhub mendorong adanya standarisasi gaji sopir truk dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan. Rencana pelatihan ini ditujukan terutama untuk sopir truk pengangkut barang umum, yang disebut menjadi penyumbang terbesar kecelakaan truk ODOL.
“Kami akan buka pelatihan, melatih trainer dulu, lalu mereka yang akan melatih para sopir di masing-masing perusahaan,” jelas Dudy.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Penanganan ODOL
Untuk mewujudkan Zero ODOL secara efektif, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa regulasi dan pengawasan berjalan sejalan di semua lini, mulai dari regulasi produksi kendaraan, sistem logistik, hingga infrastruktur jalan yang digunakan.
Langkah pemerintah menuju Zero ODOL pada 2026 bukan hanya sekadar kampanye, melainkan kebijakan tegas dengan pendekatan sistemik dari hulu ke hilir. Mulai dari pencabutan izin usaha, peningkatan kesejahteraan sopir, hingga proyek percontohan di daerah, semua dijalankan demi satu tujuan utama: menjaga keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan akibat truk ODOL.
Jika sukses, Indonesia bisa menjadi contoh penegakan regulasi logistik yang berorientasi pada keselamatan dan keberlanjutan.
markom Patitimes.com