Patitimes.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan co-payment 10 persen dalam asuransi kesehatan tidak berlaku untuk peserta .
OJK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Patitimes.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan co-payment 10 persen dalam asuransi kesehatan tidak berlaku untuk peserta .
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.