KPK Buka Peluang Tetapkan PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka Korporasi

Patitimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan PT Karabha Digdaya sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan suap terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

Penetapan status hukum tersebut akan bergantung pada hasil analisis fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan sehingga informasi terkait kemungkinan penetapan tersangka korporasi belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Nanti saat perkara disidangkan, baru dapat disampaikan kepada publik,” ujar Johanis Tanak ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (8/2/2026).

Tanak mengindikasikan bahwa peluang penjeratan hukum terhadap korporasi masih terbuka. Namun demikian, KPK masih mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Perkara yang sedang ditangani dalam tahap penyidikan masih bersifat rahasia,” tegas Tanak.

Konstruksi Perkara

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding hingga kasasi.

Baca Juga :  KPK Periksa 242 LHKPN Sepanjang 2025, Temukan Indikasi Korupsi hingga Gratifikasi

Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga Februari 2025, pelaksanaan eksekusi belum juga dilakukan. Pihak perusahaan kemudian berulang kali mengajukan permohonan lanjutan dengan alasan lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

Di sisi lain, masyarakat yang menempati lahan tersebut mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sebelumnya. Kondisi ini membuat proses eksekusi mengalami penundaan.

Permintaan Fee Percepatan Eksekusi

Dalam perkembangannya, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta jurusita Yohansyah Maruanaya untuk berperan sebagai penghubung satu pintu antara pihak pengadilan dan PT Karabha Digdaya.

Melalui peran tersebut, Yohansyah diminta menyampaikan permintaan fee kepada pihak perusahaan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. Nilai awal fee yang diminta disebut mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga :  KPK Tangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Mahkamah Agung

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya di sebuah restoran di kawasan Depok. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas jadwal pelaksanaan eksekusi serta permintaan fee percepatan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya. Pihak perusahaan menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar yang diminta. Setelah melalui pembahasan, disepakati nilai fee sebesar Rp850 juta.

Aliran Uang dan Invoice Fiktif

Selanjutnya, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Setelah eksekusi dilaksanakan oleh jurusita, Berliana menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah sebagai bagian awal dari kesepakatan. Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang sebesar Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf.

Dana tersebut diketahui bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif yang diterbitkan oleh PT SKBB Consulting Solusindo. Mekanisme ini diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana suap.

Baca Juga :  KPK Soroti Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Korupsi Jadi Perhatian

Operasi Tangkap Tangan KPK

Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 saat proses penyerahan uang berlangsung. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta dan barang bukti elektronik.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.