Patitimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menggegerkan publik. Kali ini, operasi dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, dan berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait sengketa lahan.
OTT KPK Depok ini menyorot perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok serta pihak swasta yang bergerak di bidang properti.
Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK terdiri dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Asep.
Kronologi OTT KPK di Depok
OTT KPK di Depok dilakukan terkait dugaan praktik suap dalam percepatan eksekusi pengosongan lahan yang menjadi sengketa. Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini melibatkan transaksi senilai Rp850 juta, yang sebelumnya sempat diminta sebesar Rp1 miliar oleh penerima suap. Uang tersebut diduga sebagai fee percepatan eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.
Dalam prosesnya, uang suap diserahkan oleh pihak swasta melalui jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang berperan sebagai perantara sekaligus penerima langsung. Selanjutnya, uang tersebut dialokasikan untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Asep menjelaskan, “Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.”
Kronologi ini menunjukkan adanya modus operandi klasik suap di sektor peradilan: pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga untuk mengamankan eksekusi yang cepat atas sengketa lahan. Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa KPK tetap waspada terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di tingkat pengadilan.
Penahanan Tersangka
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi.
Asep menegaskan, penahanan merupakan langkah standar dalam penyidikan kasus suap dengan modus pembayaran melalui pihak ketiga. “Sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2026, kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang berbeda, sesuai peran masing-masing. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta jurusita dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor. Khusus Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menjerat Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Dengan penetapan tersangka ini, kasus OTT KPK di Depok menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi di sektor peradilan masih terjadi, meskipun gaji hakim dan pejabat peradilan meningkat signifikan. Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap transaksi di lingkungan pengadilan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dampak Kasus OTT KPK Depok
OTT KPK di Depok memunculkan perhatian publik luas, khususnya soal integritas aparat peradilan dan praktik suap di sektor properti. Nilai suap Rp850 juta yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan bahwa meski melibatkan nominal relatif besar, modusnya cukup sederhana: pembayaran melalui pihak ketiga untuk mempercepat proses hukum.
Kasus ini juga memicu diskusi di masyarakat mengenai pengawasan internal di pengadilan serta pentingnya transparansi eksekusi perkara. Selain itu, langkah cepat KPK menahan tersangka menegaskan komitmen pemberantasan korupsi untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi
KPK menegaskan bahwa OTT KPK Depok merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak praktik suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan. KPK mendorong semua pihak untuk melaporkan dugaan korupsi agar kasus serupa bisa dicegah sejak awal.
Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat peradilan dan pihak swasta bahwa tindakan suap dan gratifikasi akan berakhir pada penyidikan serius, penahanan, dan proses hukum di pengadilan.
markom Patitimes.com





















