Pria Asal Pati Kedapatan Hendak Mencuri di Blora, Pelaku Berhasil Diamankan Warga

Blora, Patitimes.com – Pria asal Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, inisial BU (49), berhasil ditangkap warga usai kedapatan hendak mencuri di salah satu rumah berlokasi di Desa Sempu, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Kunduran, AKP Budi Santoso. Ia menyebutkan, BU masuk ke dalam rumah korban inisial R pada Rabu (4/2/2026) sekitar jam 10.00 WIB. Beruntung, aksi pencuri berhasil digagalkan karena korban berteriak dan pelaku diamankan warga.

“Bahwa benar telah terjadi dugaan perkara percobaan tindak pidana pencurian barang berupa uang sejumlah Rp 8 juta,” katanya, Rabu (4/2/2026), dikutip Detik.

Saat itu, pemilik rumah baru saja pulang dari sawah, kemudian mendengar suara dari dalam rumahnya yang seharusnya terkunci. Begitu korban masuk ke dalam, pelaku tepergok sedang mengacak-acak lemarinya.

Baca Juga :  Seorang Diduga WNA Afrika Kedapatan Mencuri Handphone Pedagang di Kota Lama Semarang

“Setibanya di dalam rumah mendengar suara seseorang di dalam rumah, yang mana korban memastikan bahwa sebelum korban meninggalkan rumahnya, rumah tersebut dalam kondisi terkunci,” terang Budi.

“Setelah mendapati pelaku, korban langsung meneriaki ‘Maling-Maling’ dengan menggunakan bahasa Indonesia ‘Pencuri-Pencuri’,” lanjutnya.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan berlari lewat pintu belakang. Namun, warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar, sehingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh dua warga, kemudian diserahkan ke Polsek Kunduran.

“Masyarakat yang mendengar teriakan tersebut langsung berusaha mengejar pelaku sehingga Saksi I (Darwati) dan Saksi II (Yayuk Sugondo) langsung mengamankan pelaku,” ucap Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 477 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Pria Lansia di Blora Tega Cabuli Bocah 12 Tahun

Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa motor warna hitam, obeng, dan dompet berisi uang tunai.

“Adapun barang bukti 1 unit sepeda motor Beat warna hitam dengan nopol K-5483-NAA, sebuah kunci obeng warna merah, sebuah dompet warna merah dan uang sejumlah Rp 8 juta,” terangnya. (*)