Semarang, Patitimes.com – Modus penipuan berupa pemberitahuan denda tilang meresahkan masyarakat Semarang. Pasalnya, aksi tersebut turut mencatut lembaga kejaksaan, serta disertai dengan tautan diduga link phising.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menghiraukan pesan mencurigakan. Ia menegaskan bahwa pesan elektronik tersebut dipastikan bukan berasal dari instansi resmi.
“Penipuan. Kalau ada modus-modus penipuan memang masyarakat harus waspada. Jadi harus dikonfirmasi, kalau Polri pasti (dikonfirmasi ke) Polsek, Polres, ada Pos Lantas. Konfirmasi, jangan ketipu ya,” kata Yunaldi, Selasa (3/2/2026), dikutip Detik.
Mekanisme tilang resmi tidak pernah dilakukan melalui SMS berisi tautan pembayaran. Menurutnya, pembayaran tilang dilakukan melalui sistem resmi, seperti BRIVA dengan kode pembayaran yang jelas. Selain itu, surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK melalui kurir.
“Jadi masyarakat harus selalu hati-hati. Mekanisme mengirimkan surat tilang itu nggak ada terus kirim ke WhatsApp. Surat tilang online ya dari Polrestabes maupun Polda, kirim ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraannya,” jelasnya.
“Jadi, dipastikan tidak melalui online-online. Kan banyak online sekarang,” lanjut dia.
Menurut laporan beberapa orang, modus penipuan phising dilakukan lewat SMS bertuliskan ‘PEMBERITAHUAN’ disertai link. Orang tidak bertanggung jawab tersebut juga mengatasnamakan ‘kejaksaan’, sehingga korban yang tidak waspada bisa langsung mengklik tautat.
Lebih lanjut, pesan itu bertuliskan pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar, dan diminta segera menindaklanjuti atau akan dikenai sanksi. Peringatan tersebut dibuat agar penerima pesan panik dan langsung mengklik tautan yang disediakan. (*)
Redaksi Patitimes.com





















