Bupati Nonaktif Sudewo Disebut Sudah Dipantau KPK Sejak November 2025

Patitimes.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo disebut telah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2025. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditelaah dan analisis oleh petugas.

Sebelumnya, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2025) dan menjalani pemeriksaan di Polres Kudus selama sehari penuh. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes) pada Selasa (20/1/2026).

“Bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, kami verifikasi, kami analisis yang kemudian kami mendapatkan informasi,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026), dikutip Detik.

“Adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Pati Sudewo Bantah Status Tersangka, Kpk Ungkap Dua Perkara Korupsi

Ia melanjutkan, sejak ada laporan dari masyarakat itu, pihaknya terus memantau perkembangannya sampai dengan mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang, atau saat pihaknya melakukan OTT tersebut.

“Artinya, memang dari awal kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” tambah dia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada KPK. Sehingga, pihaknya bisa segera melakukan langkah-langkah yang terukur untuk memproses laporan masyarakat.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengajak kepada para masyarakat, khususnya di wilayah Pati yang mengetahui terkait adanya dugaan praktik-praktik serupa silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK,” tuturnya.

Baca Juga :  Peras Caperdes Hingga Ratusan Juta, Bupati Sudewo dan 3 Kades Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan calon perangkat desa bersama tiga kepala desa lainnya. Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang total Rp2,6 miliar. KPK menduga Sudewo dan orang-orang kepercayaannya tersebut memasang tarif ratusan juta dalam rangka pengisian perangkat desa. (*)