Patitimes.com – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Para tersangka di antaranya Bupati Pati Sudewo, serta tiga Kepala Desa dari Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa delapan orang dari Pati ke Gedung Merah Putih Jakarta hari Selasa (20/1/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehari sebelumnya, Senin (19/1/2026).
“Tim KPK mengamankan sejumlah 8 orang yang dibawa dari Pati ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa malam, dikutip CNN Indonesia.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” lanjut dia lagi.
Dari delapan orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pati Periode 2025-2023, Sudewo; Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Berdasarkan pemeriksaan, pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diketahui, sampai saat ini, sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo sebelumnya diduga sudah menginstruksikan orang-orang kepercayaannya itu untuk meminta sejumlah uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sudewo juga menunjuk sejumlah Kades sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Para Kades tersebut diketahui merupakan bagian dari tim sukses Sudewo.
Para Kades tersebut di antaranya, Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
Kemudian Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing agar mengumpulkan uang dari para Caperdes. Perintah tersebut berdasarkan arahan Sudewo, termasuk menetapkan tarif tertentu untuk pengisian perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” terang Asep.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” lanjutnya.
Dalam praktiknya, proses itu diduga disertai ancaman jika Caperdes tidak mengikuti perintah, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Dari pengumpulan uang tersebut, mereka telah mengumpulkan uang hingga Rp2,6 miliar per 18 Januari 2026.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ujarnya.
Berdasarkan OTT pada Senin yang lalu, uang sejumlah Rp2,6 miliar tersebut turut disita KPK sebagai barang bukti. Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)
Redaksi Patitimes.com




















