Patitimes.com – Kepala Desa Purworejo di Kecamatan Gemolong, Sragen, ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pelaku inisial Ngadiyanto tersebut diduga menyelewengkan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa hingga merugikan keuangan negara Rp240 juta.
“Saat ini Unit Tipikor Sat Reskrim telah menetapkan Ngadiyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen. Ngadiyanto alias Dipo merupakan kepala Desa Purworejo,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, Selasa (11/11/2025), dikutip Detik
Kasus terbongkar dari laporan warga atas dugaan penyalahgunaan sejak tahun 2016 hingga 2019. Menurut pemeriksaan, tersangka menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan seluas sekitar 6.000 meter persegi, namun tidak menyetorkan hasil sewa tersebut ke rekening desa.
Dia menyerahkan nomor rekening pribadi kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa. Namun, uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
“Namun seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo, dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” bebernya.
“Uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Polisi juga menemukan bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa dilakukan langsung ke rekening pribadi tersangka. (*)
Redaksi Patitimes.com





















