Terbongkar Praktik Peredaran Uang Palsu oleh Sindikat Ibu Anak di Demak, Dibelanjakan ke Pasar

Demak, Patitimes.com – Terbongkar praktik peredaran uang palsu oleh sindikat ibu anak di Demak. Aksi kriminal tersebut dilakukan oleh R (43), BYR (20), dan RAT (24) yang masih memiliki hubungan keluarga, serta BR (31) sebagai pekerja.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menyebutkan, produksi upal dilakukan oleh BYR dan BR di Ngemplak, Boyolali dengan mencetak uang senilai Rp100 di atas bahan HVS. Dari proses tersebut, pelaku bisa menghasilkan upal senilai Rp250 juta per satu rim kertas.

“Rumah produksinya di daerah Ngemplak, Boyolali. BYR (20) dan pekerjanya BR (31), mereka produsen atau yang membuat (upal). Mereka bagi tugas ada yang nyablon, ada yang ngeprint, semua itu keterampilan yang dimiliki oleh mereka,” kata dia, Jumat (26/9/2025), dikutip Detik.

Baca Juga :  Pria Demak Lecehkan Anak SMP dengan Modus Ajak VCS

“Satu rim kertas bisa menjadi uang 250 juta kalau tidak rusak. Karena kan ada yang cacat atau cetaknya kurang baik itu harus dimusnahkan. Jadi satu rim kertas bisa menjadi uang 150 juta,” lanjut dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan prosesnya menggunakan printer dan alat sablon, kemudian menambahkan beberapa jenis serbuk, seperti fosfor, agar tampilannya terlihat semakin meyakinkan dengan watermark dan lambang Bank Indonesia.

“Alat dan bahan yang digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi rupiah palsu salah satunya ada printer untuk melakukan pencetakan rupiah. Bahan utamanya dari kertas biasa HVS kemudian disablon untuk menciptakan dasar dan tekstur dari uang itu,” terang Iptu Anggah.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Janji Bangun Insfrastruktur Jalan dan SLB di Babalan Demak

“Kemudian untuk menyamarkan dan membuat seolah-olah (seperti rupiah) aslinya itu dengan (menggunakan) beberapa serbuk seperti fosfor supaya saat diterawang keliatan timbul bayangan watermark-nya. Kemudian serbuk emas untuk memperlihatkan lambang BI (Bank Indonesia),” lanjut dia.

Uang tersebut kemudian dijual pada R dan RAT yang merupakan ibu dan kakak BYR dengan perbandingan 1 banding 5. Peredaran uang palsu dilakukan dengan membelanjakannya ke pasar-pasar tradisional di Demak.

“Jadi Rp 10 juta itu untuk 50 juta uang palsu. Jadi kalau misalnya dia (tersangka) bayar Rp 20 juta, dia akan mendapatkan 100 juta uang palsu,” jelas Anggah.

“Peredaran dan penyebaran uang palsunya dengan cara dibelanjakan di beberapa pasar tradisional,” lanjut dia.

Baca Juga :  Tak Kapok Didemo, Kades di Demak Ketahuan Bersama Istri Orang di Kamar Kos

Mereka mendapatkan keuntungan berupa barang, serta kembalian berupa uang asli dari aktivitas belanja tersebut.

“Modusnya itu membawa satu pecahan uang palsu Rp 100 ribu kemudian dibelanjakan barang-barang kebutuhan kehidupan sehari-hari seperti sayuran dan bahan pokok lainnya yang harganya sekitar Rp 10-12 ribu, itulah (cara) pelaku ini mendapat keuntungan,” terang dia lagi. (*)