Semarang, Patitimes.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) ungkap ada unsur kelalaian aparat berbuntut terjadinya penganiayaan terhadap tahanan di Polsek Genuk hingga tewas. Berdasarkan temuan tersebut, Kapolsek Genuk AKP Rismanto bakal jalani sidang disiplin.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan, proses disiplin akan dilakukan dengan Bid Propam Polda Jateng. Ia mengatakan, Kapolsek Genuk disebut melakukan pelanggaran prosedur pengawasan tahanan hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan.
“Kapolseknya mendapatkan proses verbal oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, yang bersangkutan akan dikenakan sidang disiplin karena pelanggaran prosedur yang telah dilakukan oleh Kapolsek,” kata Artanto, Kamis (25/9/2025), dikutip Detik.
“Dia tidak awas, tidak melaksanakan pengawasan terhadap tahanan, akibatnya sesama tahanan melakukan penganiayaan,” lanjut Artanto.
Sidang disiplin berkaitan dengan pelanggaran aturan dan prosedur saat bertugas. Sehingga, yang bersangkutan bisa dijatuhi sejumlah sanksi, mulai dari demosi, pelepasan jabatan, hingga penempatan khusus (patsus).
“Untuk disiplin itu berkaitan dengan aturan dan prosedur dalam pelaksanaan tugas. Jadi untuk terberatnya mungkin bisa demosi, pelepasan jabatan, kemudian penempatan khusus,” ungkapnya.
Sementara itu, dua tahanan yang diduga melakukan penganiayaan akan tetap diproses secara pidana di Polrestabes Semarang. Menurut dugaan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan dengan tangan kosong.
“Dia tetap mendapatkan proses dari penyidik Polrestabes Semarang dan Alhamdulillah proses penanganan kasusnya sudah P21. Ada dua (penganiaya),” kata Artanto.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan di Polsek Genuk, Kota Semarang diduga dianiaya oleh tahanan lainnya hingga tewas. Korban diketahui berinisial MH yang merupakan tahanan atas kasus pidana pencabulan.
Saat ini, peristiwa sedang ditangani oleh Propam Polda Jawa Tengah. Dua tahanan bersangkutan diperiksa untuk mengetahui motif dan kronologinya.
“Tahanan yang meninggal dunia tersebut atas nama (inisial) MH. Penganiaya ada dua tahanan,” ujar dia, Jumat (19/9/2025), dikutip Detik.
“(MH dipidana) terkait kasus percabulan,” lanjut dia.
Sebelumnya, jajaran Polsek Genuk juga menjalani pemeriksaan, mulai dari Kapolsek, Kanit Reskrimnya, hingga Perwira Pengawas (Pawas). Jika ditemukan adanya pelanggaran SOP, sidang disiplin juga disiapkan bagi anggota.
“Peristiwa di Mapolsek Genuk itu sudah ditindak oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, sudah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrimnya, kemudian pawas yang bertugas hari itu termasuk anggota jaga,” kata dia lagi. (*)