Patitimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena Menas diduga berperan dalam memberikan fasilitas mewah kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Menas Erwin Djohansyah Ditangkap KPK Setelah Dua Kali Mangkir dalam Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan Menas Erwin pada Rabu (24/9/2025). Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah BSD, Banten, setelah Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari langkah KPK yang sebelumnya mengungkapkan rencana upaya paksa terhadap Menas pada 12 Agustus 2025. Meskipun demikian, penangkapan baru terlaksana pada 24 September 2025.
KPK menyebutkan bahwa tindakan ini terpaksa dilakukan karena Menas Erwin tidak kooperatif dengan proses hukum dan memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal ini memperburuk situasi, mengingat perannya yang cukup signifikan dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh KPK.
Menas Erwin Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mahkamah Agung
Nama Menas Erwin Djohansyah muncul dalam sidang kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dalam sidang yang berlangsung pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan diduga menerima berbagai fasilitas mewah, termasuk perjalanan wisata dan penginapan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Fasilitas-fasilitas ini diduga diberikan oleh Menas Erwin untuk mempengaruhi pengurusan perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.
Pada 5 April 2021, Menas Erwin diketahui memberikan fasilitas berupa penyewaan satu unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta, dengan nilai mencapai Rp210.100.000 kepada Hasbi Hasan. Fasilitas ini diberikan dengan tujuan agar Hasbi bersedia mengurus perkara yang melibatkan PT Wahana Adyawarna di MA. Selain itu, Menas juga memberikan fasilitas penginapan mewah lainnya kepada Hasbi.
Fasilitas Mewah dari Menas untuk Hasbi Hasan
Selain apartemen, Menas juga memberikan fasilitas penginapan mewah lainnya kepada Hasbi Hasan. Pada 21 November 2021, Menas kembali memberikan fasilitas berupa dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total nilai Rp240.544.400.
Kemudian, pada kesempatan lain, Menas juga menyediakan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai mencapai Rp162.700.000. Fasilitas-fasilitas ini diberikan kepada Hasbi dengan tujuan agar ia mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di lingkungan Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan Tersangkut Kasus Suap, Divonis 6 Tahun Penjara
Keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus ini sudah dibuktikan di pengadilan. Pada 2023, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam kasus tersebut, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari pihak yang berkepentingan untuk memenangkan gugatan kepailitan KSP Intidana di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Suap tersebut diberikan agar Hasbi mau mempengaruhi keputusan perkara yang sedang diproses di MA.
Kasus ini semakin membuka tabir praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.
Tidak hanya keterlibatan Hasbi Hasan, tetapi juga adanya pihak luar yang memberi fasilitas mewah kepada pejabat MA untuk mempengaruhi proses hukum. Penangkapan Menas Erwin Djohansyah oleh KPK menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan pengaruh terhadap putusan-putusan hukum di MA.
KPK Terus Berkomitmen Usut Kasus Korupsi di Lingkungan Mahkamah Agung
Penangkapan Menas Erwin Djohansyah menunjukkan bahwa KPK terus berkomitmen untuk mengungkap praktik korupsi di seluruh lembaga negara, termasuk di Mahkamah Agung. KPK bertekad untuk mengungkap tuntas setiap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, termasuk yang terkait dengan pencucian uang.
Dalam hal ini, KPK diharapkan dapat memproses Menas dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penangkapan ini juga memberikan sinyal tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korupsi untuk berhati-hati dan lebih kooperatif dalam menjalani proses hukum. KPK memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik korupsi di pemerintahan, termasuk di institusi peradilan yang seharusnya menjadi pelindung keadilan.
Tindak Lanjut Kasus dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Kini, dengan penangkapan Menas Erwin Djohansyah, KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran lebih lanjut dalam kasus ini.
markom Patitimes.com