Patitimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terkait kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah strategis ini diharapkan dapat menggairahkan perekonomian mikro dan memperkuat peran perbankan nasional dalam memberikan kredit kepada masyarakat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut bertujuan untuk memacu perekonomian nasional. “Pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara.
Tentunya hal ini akan menjadikan perekonomian mikro kita menjadi bergairah dan bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian kita bisa berjalan,” ujarnya pada Sabtu (20/9/2025).
Potensi Korupsi di Balik Penempatan Dana Besar
Meski memiliki dampak positif, KPK mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dari risiko potensi tindak pidana korupsi. Asep mencontohkan kasus kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha sebagai gambaran risiko tersebut.
“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kredit fiktif,” tambahnya.
Kejadian tersebut menjadi pengingat bagi KPK dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan dan transparansi dijaga ketat dalam penempatan dana besar ini. Kredit fiktif dan penyalahgunaan dana dapat mengancam stabilitas ekonomi dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
KPK Siap Lakukan Pengawasan Ketat
Menanggapi hal ini, KPK menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan dan monitoring menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Asep menegaskan bahwa Direktorat Monitoring di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan mengambil peran aktif dalam memastikan dana tersebut dikelola dengan baik.
“Itu menjadi sebuah tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring agar bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan ini diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan dan memastikan dana pemerintah dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas akses kredit bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menkeu Purbaya Alihkan Dana Rp200 Triliun ke Lima Bank Nasional
Kebijakan ini telah direalisasikan dengan pemindahan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank nasional yang tergabung dalam Himbara. Kelima bank tersebut adalah:
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan alokasi Rp55 triliun
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp55 triliun
- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Rp25 triliun
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp55 triliun
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Rp10 triliun
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (12/9), Menkeu Purbaya memastikan bahwa dana Rp200 triliun tersebut telah masuk ke sistem perbankan nasional.
Skema Deposit on Call, Fleksibilitas Dana untuk Bank Himbara
Penempatan dana ini dilakukan menggunakan skema deposit on call, yaitu simpanan berjangka sangat pendek yang memungkinkan dana ditarik kapan saja dengan pemberitahuan minimal satu sampai tiga hari sebelumnya.
Berbeda dengan deposito berjangka yang memiliki waktu tetap, deposit on call menawarkan fleksibilitas lebih bagi pemerintah sebagai penyetor dana.
Meskipun deposito on call biasanya tidak dipasarkan secara luas, pemerintah memilih skema ini untuk menjaga likuiditas dan memudahkan pengelolaan dana negara yang sangat besar tersebut.
Selain itu, bank-bank Himbara akan mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan kredit yang lebih luas dan mendukung sektor mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Harapan Positif untuk Perekonomian Nasional
Dengan penempatan dana yang cukup besar ini, pemerintah dan KPK berharap akan tercipta efek berganda yang signifikan dalam perekonomian.
Dana segar di bank-bank Himbara diyakini mampu meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, memperkuat stabilitas keuangan, dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan pengawasan yang ketat dari seluruh pihak terkait, termasuk peran aktif KPK dalam mengawasi aliran dan penggunaan dana tersebut.
Penempatan dana Rp200 triliun ke bank-bank Himbara merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong perekonomian mikro dan meningkatkan peran perbankan nasional.
Namun, potensi risiko korupsi tetap menjadi perhatian utama KPK, yang berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar dana tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
markom Patitimes.com