Heboh Video ‘Gadai Syarat Disetubuhi’ di Semarang, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya

Semarang, Patitimes.com – Heboh video di media sosial yang menarasikan sebuah tempat gadai di Kota Semarang yang mensyaratkan persetubuhan. Atas beredarnya informasi ini, polisi mendatangi lokasi yang terletak di Kelurahan Rejosari, Semarang Timur untuk pengecekan.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy, mengatakan bahwa narasi yang disebarkan di media sosial tersebut tidak sesuai kebenarannya. Peristiwa berawal saat seorang perempuan hendak menggadaikan ponsel di tempat tersebut.

“Informasi masuk si perempuan ini menggadaikan dua HP ke sini. Itu sudah sesuai prosedur. Karena kenal dengan salah satu pegawai di sini, akhirnya mereka punya kontak masing-masing, chat-chat-an,” kata dia, Rabu (17/9/2025), dikutip Detik.

Perempuan yang mengenal salah satu pegawai di tempat itu secara pribadi menghubungi yang bersangkutan untuk meminjam uang. Keduanya kemudian janjian ketemu dan datang ke hotel, sehingga kesepakatan keduanya tersebut di luar proses gadai.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Bakal Kembangkan Tambakrejo Jadi Lokasi Ekowisata Mangrove

“Si perempuan tadi mau mengajukan pinjaman, tapi secara pribadi. Mengenai ke hotel dan yang lain itu adalah kesepakatan mereka sendiri,” tegasnya.

Namun, persoalan terjadi saat si perempuan ingin menebus HP-nya di pegadaian. Ternyata, ibu dari pegawai tersebut juga bekerja di kantor yang sama dan tahu mengenai utang-piutang anaknya dengan perempuan tersebut.

Perempuan itu diminta untuk segera mengembalikan uang yang dipinjam sebelum mengambil ponsel yang digadaikan. Namun, ia menolak dan meminta HP-nya dikembalikan lebih dulu, sehingga pihak pegadaian pun menyerahkannya dan memastikan tidak menahan barang jaminan apapun.

“Ibunya laki-laki tadi juga kerja di sini, tahu ceritanya, (bilang) ‘dikembalikan saja dulu uang yang pinjam dengan anak saya’. Mereka nggak mau, maunya ngambil HP dulu. Takut ada apa-apa, akhirnya HP yang digadai di sini diserahkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Terungkap Pemilik Puluhan Peluru Kaliber 5,56 mm di Kios Es Semarang

“Jadi intinya, adalah gadai ini tidak ada hubungannya dengan utang-piutang yang viral tersebut. Karena itu adalah utang piutang bawah tangan pribadi mereka sendiri,” lanjut Iptu Andy.

Sebelumnya, tersebar video ‘Gadai Syarat Disetubuhi’ di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang perempuan yang sedang menelepon di depan sebuah pegadaian yang diduga berlokasi di Kota Semarang.

Menurut informasi, video dibuat oleh perempuan yang menggadaikan HP bersama teman dan kekasih temannya yang berperan sebagai perekam. Saat ini, unggahan video tersebut sudah dihapus, dan pembuat video pun telah membuat klarifikasi. Lantaran sudah klarifikasi, pihak pegadaian tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. (*)