Pria Demak Lecehkan Anak SMP dengan Modus Ajak VCS

Demak, Patitimes.com – Pria asal Demak inisial EF (22) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Aksi pelecehan tersebut dilakukan pelaku dengan modus minta video call seks (VCS) lewat WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan bahwa pelaku dan korban yang masih duduk di bangku SMP baru kenal sekitar satu bulan dari aplikasi Telegram. Setelah akrab, mereka berpindah ke aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi secara lebih intens.

“Seiringan waktu kedua rutin berkirim pesan dan menjadi akrab, berjalannya waktu, mereka berpindah ke aplikasi WhatsApp dengan dalih untuk memperdalam perkenalan,” terang dia, Kamis (11/9/2025), dikutip Detik.

Setelah membangun komunikasi di WhatsApp, pelaku kemudian membujuk korban melakukan VCS. Saat melakukan hal tersebut, pelaku diam-diam melakukan tangkap layar dengan alasan untuk koleksi pribadi.

Baca Juga :  Pemkab Demak Adakan Pelatihan Pengurus Kopdes Merah Putih Mulai Agustus-September

“Saat VCS, tersangka diam-diam men-screenshot layar saat aktivitas tak senonoh korban,” jelas AKP M Faizal.

Tak berhenti di sana saja, pelaku juga meminta korban mengirimkan gambar tak senonoh. Permintaan tersebut sempat ditolak korban, namun pelaku mengancam akan menyebarluaskan tangkapan layar VCS kepada pihak sekolah, sehingga korban terpaksa mengikutinya.

“Tapi tersangka mengancam. Dia mengancam akan menyebarluaskan kepada pihak sekolah tangkapan layar VCS yang sebelumnya disimpan tersebut,” terang dia.

EF juga pernah memaksa korban membolos sekolah dan melakukan hubungan intim. Akhirnya, keduanya janjian bertemu di Kecamatan Jepara Kota, Sabtu (30/8/2025). Tanpa sepengetahuan pelaku, orang tua korban sudah meminta bantuan orang lain untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Satu Pemancing Hilang Tersapu Ombak di Pelabuhan Tanjung Emas Ditemukan, Total 5 Korban Tewas

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara dan sedang dilakukan pendalaman.

“Saat ini pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rutan Mapolres Jepara,” kata AKP M Faizal. (*)

 

Berita Terkait