Kejagung Respons Klaim Tak Ada Mark-Up dalam Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kubu Nadiem

Jakarta, Patitimes.com —Kejaksaan Agung Republik Indonesia merespons pernyataan dari kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tim kuasa hukum Nadiem, yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada mark-up dalam pengadaan laptop tersebut, berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Namun, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat memberikan tanggapan substansial terhadap klaim tersebut.

“Saya tidak bisa terlalu banyak berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dihubungi, Minggu (7/9).

Penyidikan oleh Jampidsus Kejagung Masih Berlangsung

Anang menambahkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan pendalaman intensif terhadap perkara tersebut.

“Biarkan penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya. Kebenaran materil akan diuji di pengadilan,” lanjutnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci lebih jauh terkait rincian kerugian negara maupun komponen harga yang dianggap terlalu tinggi dalam pengadaan laptop tersebut.

Kubu Nadiem: Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran

Sebelumnya, Hotman Paris sebagai pengacara Nadiem menyampaikan bahwa telah dilakukan dua kali audit oleh BPKP terhadap proyek pengadaan 1.200.000 unit laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurutnya, BPKP menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam aspek harga, kualitas, maupun manfaat dari pengadaan tersebut.

“Temuan dari BPKP menyebutkan bahwa sepanjang data yang diperoleh, riwayat negosiasi, harga pesanan, serta spesifikasi barang telah diuji, tidak ditemukan hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga,” jelas Hotman.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan kutipan langsung dari hasil audit resmi BPKP, tanpa penambahan atau manipulasi.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa 98,38 persen sekolah penerima menyatakan menerima manfaat dari laptop Chromebook yang telah disalurkan oleh Kemendikbudristek.

Klaim Pendampingan Hukum oleh Jamdatun

Tak hanya itu, Hotman juga mengungkapkan bahwa proses pengadaan laptop tersebut dilakukan dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Kejaksaan Agung, melalui Jamdatun, telah membentuk tim hukum sejak 28 Juni 2020 untuk mendampingi proses pengadaan laptop ini,” ujarnya.

Hal ini diklaim sebagai bukti bahwa proses pengadaan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mendapat pengawasan dari lembaga penegak hukum sejak awal.

Awal Mula Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, dibahas potensi penggunaan perangkat Chrome OS dan Chromebook dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Meskipun saat itu pengadaan belum dimulai secara resmi, surat balasan dari Nadiem kepada Google dianggap sebagai sinyal kuat adanya preferensi terhadap produk tersebut, meskipun sebelumnya uji coba Chromebook pada 2019 gagal dan tidak dapat digunakan secara efektif di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Dugaan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Menurut hasil penyidikan Kejaksaan Agung, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut. Angka ini berasal dari dua komponen utama:

  • Item Software (CDM): Rp 480.000.000.000
  • Mark-up Laptop (di luar CDM): Rp 1.500.000.000.000

Kejagung belum merinci perbandingan antara harga wajar dengan harga pembelian, baik untuk perangkat keras maupun perangkat lunak yang disediakan kepada sekolah.

Nadiem Bantah Tuduhan, Pegang Teguh Integritas

Menanggapi tuduhan tersebut, Nadiem Makarim membantah keras terlibat dalam praktik mark-up atau penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas.

“Tuhan akan melindungi saya. Saya tidak pernah melanggar hukum dan selalu memegang teguh kejujuran sepanjang hidup saya,” kata Nadiem dalam pernyataan resminya.