Pasangan Anak Muda Ditangkap Polisi, Diduga Buang Janin Bayi di KIC Semarang

Semarang, Patitimes.com – Sepasang anak muda diamankan polisi lantaran diduga membuang janin bayi laki-laki di semak-semak Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (1/9/2025) pukul 19.30 WIB. Mereka adalah perempuan berinisial FWS (22), sementara pasangan laki-lakinya inisial MNR (24).

Alhamdulillah setelah serangkaian penyidikan dari rekan Resmob Polsek Ngaliyan yang dibantu dari Polrestabes Semarang, kami berhasil menangkap pelakunya yaitu sepasang muda-mudi,” ujar Aliet dalam press release di Polsek Ngaliyan, Jalan Prof Dr Hamka 234 Ngaliyan, Semarang, Rabu (3/9/2025).

Diketahui, FWS dan MNR berpacaran sejak September 2024 saat keduanya tinggal di Indramayu. Keduanya kemudian sama-sama ke Semarang dan tinggal satu kos di Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Baca Juga :  Pengendara Sepeda Motor di Semarang Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal

Namun, hubungan pacaran melewati batas, hingga FWS mengetahui kehamilannya pada bulan Agustus 2025. Atas kesepakatan keduanya, FWS menggugurkan bayi dengan meminum 10 butir obat Cytotex, serta 2 kapsul obat pendorong tanpa merek yang dibeli secara online.

“Satu paket kurang lebih Rp 1,2 juta. Ada 10 penggugur, ada dua pendorong, terus ada obat pereda nyeri juga,” terang AKP Aliet.

“Itu minum obat langsung diminum sekali 10 butir pada pukul 12 setelah itu obat mulai berefek atau ada kontraksi, kurang lebih jam 4 sore sudah mulai kontraksi,” lanjut dia.

FWS dibantu MNR mengeluarkan janinnya yang sudah berbentuk, memiliki kepala, mata, mulut, kaki dan tangan. Namun, janin tersebut lahir dalam kondisi meninggal dunia. Akhirnya, mereka memandikan janin dan dibungkus dengan kain putih untuk dibuang ke KIC.

Baca Juga :  Agustina-Iswar Siap Wujudkan Kota Semarang Bersih dari Sampah

“Untuk lokasi pembuangannya spontan,” kata dia lagi.

Menurut informasi, usia janin FWS dan MNR sendiri kurang lebih sekitar empat sampai lima bulan. Mereka mengakui telah menggugurkan bayi dan membuangnya karena FWS malu hamil di luar nikah, serta kesulitan mengandung.

Saat penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Beat warna merah, kaos warna hitam dengan logo bendera Korea di kedua lengan, celana panjang warna hitam, daster warna biru dengan corak bunga, dan jaket lengan panjang warna pink.

“Terus ada satu buah kaos warna putih, ini yang untuk membungkus bayinya kemarin yang kita amankan. Terus yang terakhir ada satu buah cangkul yang diduga untuk menggali kuburan atau untuk menggali mengubur bayi,” sambungnya.

Baca Juga :  Sebuah Restoran di Kota Lama Semarang Terbakar Habis

Keduanya dijerat Pasal 77 A UURI Nomor 35 tahun 2014, yaitu ini tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 346 KUHP dan terancam hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (*)