Propam Polri Temukan Pelanggaran Berat 2 Brimob dalam Kasus Affan

Jakarta, Patitimes.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (1/9), Kepala Biro Pengawasan dan Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan internal, dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kategori sedang.

Dua Anggota Brimob Ditetapkan Langgar Berat

Dua anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini adalah:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di depan, di sebelah kiri sopir kendaraan taktis yang melindas korban.
  2. Bripka R alias Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis pada saat insiden terjadi.

“Kategori berat dan kategori sedang akan diproses lebih lanjut melalui sidang kode etik. Untuk kategori berat, sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R,” jelas Brigjen Agus dalam keterangannya.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Lima Anggota Brimob Langgar Sedang

Lima personel lainnya yang berada dalam kendaraan dan dianggap mengetahui atau berpotensi mencegah insiden namun tidak melakukannya, dikenakan sanksi atas pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah:

  • Aipda M. Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini akan menjalani proses disiplin sesuai dengan peraturan internal Polri. Brigjen Agus menegaskan bahwa Propam menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam menindak personel yang melanggar hukum maupun kode etik.

Propam Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Affan Kurniawan

Lebih lanjut, Brigjen Agus mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan internal, Propam Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan. Hal ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut di luar pelanggaran etik.

“Dalam pemeriksaan kami, ditemukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, akan dilakukan gelar perkara pada hari Selasa, 2 September 2025,” tegasnya.

Baca Juga :  Brigitte Macron Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Isu Transgender

Gelar perkara akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dan internal, antara lain:

  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Itwasum Polri
  • Divisi Hukum (Divkum)
  • Bareskrim Polri
  • Divisi SDM
  • Divisi Propam

Keterlibatan berbagai elemen pengawas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Bantahan Isu 7 Anggota Brimob adalah Warga Sipil

Seiring dengan viralnya kasus ini, beredar isu di media sosial yang menyebut bahwa tujuh orang pelaku dalam kendaraan tersebut bukan anggota polisi, melainkan warga sipil yang menyamar. Isu ini telah menimbulkan kebingungan publik dan memicu berbagai spekulasi liar.

Namun, Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, secara tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan bahwa ketujuh orang yang diperiksa adalah anggota resmi Brimob Polda Metro Jaya dan telah diperiksa sesuai prosedur.

“Dari Kompolnas langsung sudah melakukan pengecekan. Kami juga memberikan akses penuh. Mereka telah melihat, menanyakan, dan memverifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing. Kalau masih ada yang meragukan, kami pastikan bahwa 7 personel ini adalah anggota Brimob aktif,” tegas Agus.

Baca Juga :  Terkait Tewasnya Driver Ojol, 7 Anggota Brimob Diperiksa di Mabes Polri, Kapolri Minta Maaf ke Publik

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional dan memicu berbagai reaksi publik. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Polri melalui Divisi Propam menyatakan akan menindaklanjuti seluruh proses etik dan pidana hingga tuntas. Brigjen Agus menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi internal Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Ini menjadi tanggung jawab moral dan institusional,” pungkasnya.

Kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob kini memasuki babak baru. Dengan ditemukannya unsur pidana dan pelanggaran etik berat oleh Divisi Propam Polri, publik kini menanti proses hukum yang adil dan transparan.

Polri memastikan bahwa tidak ada impunitas, dan siap membuka ruang bagi pengawasan eksternal agar kasus ini benar-benar menjadi pelajaran untuk perbaikan institusi ke depan.