Seorang Diduga WNA Afrika Kedapatan Mencuri Handphone Pedagang di Kota Lama Semarang

Semarang, Patitimes.com – Seorang diduga Warga Negara Asing (WNA) tanpa identitas diamankan pihak berwajib karena kedapatan mencuri handphone di wilayah Kota Lama Semarang.

Katim Elang Polsek Semarang Utara, Aiptu Agus Supriyanto mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (24/8/2025) lalu, tak lama setelah ketahuan mencuri. Meski demikian, ia enggan menyebutkan identitasnya dan hanya mengaku berasal dari Afrika.

Saat diperiksa, polisi dan petugas imigrasi tidak ditemukan pula kartu identitas atau kependudukan lainnya.

“Tidak ada identitas. Enggak mau mengaku, hanya (mengatakan dari) Afrika saja,” ujar Agus, Selasa (26/8/2025), dikutip Detik.

Pencurian tersebut berawal saat pelaku datang ke warung tempat berjualan korban di kawasan Kota Lama Semarang. Dia memesan kopi, namun saat pesanan dibuatkan, ternyata ponsel korban tiba-tiba hilang beserta pelaku.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Bakal Kembangkan Tambakrejo Jadi Lokasi Ekowisata Mangrove

Korban yang sadar langsung berteriak maling, sehingga pelaku langsung dikejar warga untuk dibawa ke polisi. Setelah berhasil tertangkap, warga langsung melapor tentang kejadian tersebut ke Polsek.

“Penjualnya itu teriak maling kemudian dikejar warga sampai ke Rumah Akar,” lanjut dia lagi.

Saat diperiksa polisi, HP sempat tidak ditemukan. Ternyata, HP milik korban sempat dibuang di tempat sampah saat pelaku berusaha melarikan diri.

“Waktu digeledah warga (ponselnya) tidak ada, terus kami inisiatif nanya larinya lewat mana saja. Dari lokasi ribut itu terus kami ke TKP. Ternyata di depan DMS, handphone ditemukan sama sekuriti Kota Lama,” jelas Aiptu Agus lagi.

Upaya mediasi sempat dilakukan antara pedagang dan pelaku. WNA tersebut kemudian mengembalikan ponsel yang dicuri kepada korban, serta uang Rp20 ribu kepada pedagang lainnya yang juga menjadi korban aksi pelaku.

Baca Juga :  5 Kuliner Khas Semarang yang Wajib Dicoba

Terpisah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang mengatakan bahwa kasus keimigrasian WNA tersebut masih ditangani. Pasalnya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan resmi kepada petugas.

“Kanimsus Semarang dapat limpahan dari Polsek Semarang Utara yang diduga WNA dengan alasan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan perseorangan, saat ini sedang ditangani oleh Kanimsus,” kata Markus.

“Belum bisa dipastikan (asal negaranya) karena belum ada dokumen perjalanan yang asli yang dapat dia tunjukkan,” lanjutnya. (*)