Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, KPK: Terima Rp 3 Miliar dan Motor Ducati

Patitimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). Dalam keterangannya, Setyo mengungkapkan bahwa Noel mengetahui praktik pemerasan ini sejak awal masa jabatannya sebagai Wamenaker dan bahkan turut terlibat secara aktif.

“Dari peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu adalah dia tahu, membiarkan (praktik pemerasan), bahkan kemudian meminta,” ujar Setyo.

Dilantik Oktober, Terima Uang Desember

Noel dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Hanya dalam waktu dua bulan setelah pelantikan, tepatnya Desember 2024, ia sudah menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan sebesar Rp 3 miliar. Selain uang tunai, KPK juga mengungkap bahwa Noel menerima hadiah berupa sebuah motor mewah Ducati Scrambler yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex, Total Jadi 11 Orang

“IEG menerima sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” jelas Setyo lebih lanjut.

Hadiah Motor Ducati dari Uang Pemerasan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut menegaskan bahwa Noel tidak hanya membiarkan praktik kotor itu berlangsung, tapi juga secara aktif meminta dan menerima keuntungan pribadi dari hasil pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3.

“IEG itu mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima uang Rp 3 miliar, serta satu unit motor Ducati. Nanti mungkin bisa dilihat barang buktinya,” kata Asep dalam kesempatan yang sama.

Berawal dari OTT, Total 11 Tersangka

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8) di Jakarta. Dari operasi tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya Immanuel Ebenezer.

Para tersangka disebut telah melakukan pemerasan terhadap buruh atau perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3 di bawah Kemnaker. Sertifikasi K3 sendiri sebenarnya memiliki tarif resmi sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, para pelaku menarik pungutan liar hingga mencapai Rp 6 juta untuk satu sertifikat.

Baca Juga :  Heboh! Nadiem Makarim Muncul Usai Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Diusut Kejagung

Total Uang Pemerasan Capai Rp 81 Miliar Sejak 2019

KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan melibatkan jaringan yang cukup luas di lingkungan Kemnaker. Total uang yang berhasil dikumpulkan melalui skema pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

“Kami masih terus mendalami dan menelusuri aliran dana serta siapa saja yang menikmati uang hasil pemerasan ini,” jelas Setyo.

KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pejabat atau pihak lain yang turut terlibat dalam skema ini. Langkah lanjutan seperti penyitaan aset dan pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Terbongkar Korupsi Libatkan BPR di Demak, 1 Pimpinan dan 2 Debitur Ditahan

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Noel Minta Maaf ke Presiden Prabowo

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK, Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya. Permintaan maaf tersebut disampaikan saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Noel yang dikenal sebagai aktivis dan loyalis pemerintahan, sebelumnya tidak tersentuh isu korupsi. Namun keterlibatannya dalam kasus ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi.