Blora, Patitimes.com – Setidaknya ada empat ribu lebih titik sumur minyak masyarakat di Blora yang belum mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan, proses pengajuan izin tersebut sudah dilakukan, namun masih dalam tahap identifikasi. Sehingga, pihak pengelola sumur minyak harus tetap menunggu izin eksplorasi dikeluarkan secara resmi.
“Terkait dengan sumur masyarakat yang belum berizin harus memenuhi ketentuan. Tidak boleh untuk dilakukan eksplorasi dulu sampai nanti izin legalnya ini terbit,” ucap dia, Kamis (21/8/2025), dikutip Detik.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Pemkab Blora telah merekomendasikan ke Pemprov Jateng sebanyak 4,134 titik sumur dari 37 desa di 14 kecamatan.
Sumur-sumur minyak tersebut juga harus memenuhi uji kelayakan operasional. Nantinya, ada tiga unsur yang mengelola, di antaranya Blora Patra Energi (BUMD), Koperasi Blora Migas Energi (Koperasi), dan CV Mataram Connection (UMKM).
“Dan kita nanti segera koordinasi dengan ESDM, dengan provinsi juga. Identifikasi terhadap sumur-sumur masyarakat ini kita lakukan. Nanti kita usulkan. Tim akan datang akan menilai mana yang boleh, mana yang tidak dengan ketentuan-ketentuannya sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.
Jika dari 4.134 titik sumur yang diajukan dinilai tak layak, maka izin tak akan diberikan. Namun, ditengah proses tersebut tiba-tiba terjadi insiden kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada hari Minggu (17/8/2025) kemarin.
“Sekarang ini tahapannya identifikasi. Dari identifikasi tersebut nanti tentunya akan kita laporkan mana yang boleh yang mana yang tidak. Ketika proses identifikasi yang berlangsung ini tiba-tiba ada kejadian (kebakaran sumur minyak) ini,” bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sumur yang sudah mengantongi izin tetap boleh beroperasi, sedangkan yang belum memiliki izin resmi atau ilegal dilarang.
“Untuk sumur-sumur masyarakat yang ilegal ini harus kita tutup sampai proses legalisasi ini keluar,” jelasnya. (*)
Redaksi Patitimes.com