Eks Perangkat RT di Semarang Cabuli Gadis Difabel, Sempat Minta Damai Dua Kali

Semarang, Patitimes.com – Seorang mantan perangkat RT di Kecamatan Tugu, Kota Semarang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas intelektual usia 22 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan kasus tersebut sejak bulan Maret 2025 yang lalu. Saat ini, pihaknya telah menaikkan tahap ke penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Sudah penyidikan, bulan Juli kemarin gelar perkara. Saat ini sudah pemanggilan enam orang saksi. Masih berproses,” kata kata Kombes Dwi, Rabu (20/8/2025), dikutip Detik.

Menurut keterangan keluarga korban, pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban sejak Januari 2024 di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Bahkan, aksi tersebut sempat dipergoki oleh ibu korban, sehingga ditegur lewat istri pelaku.

Setelah kejadian itu, pelaku mendatangi kios ibu korban di Pasar Ngaliyan untuk meminta maaf. Ibu korban pun menerima permintaan maafnya dan memutuskan damai dengan harapan aksi bejat itu tidak diulangi oleh pelaku.

Namun, pada akhir tahun 2024, perbuatan serupa kembali terjadi, sehingga Ibu korban melapor ke Polsek Tugu pada Februari 2025. Setelah melapor, memang ada upaya damai, namun keluarga korban tidak menerima dan ingin kasus dilanjutkan di jalur hukum.

“Iya, memang informasi yang diterima begitu (ada upaya damai). Kemudian ternyata pihak korban tetap tidak mau. Dan melaporkan mengadukan ke Polda lalu diproses,” ujarnya.

Menurut hasil visum di RS Bhayangkara, ditemukan luka pada area vital korban. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan di Ditreskrimum Polda Jateng. (*)

Berita Terkait