Mendagri Tito Karnavian Imbau Bupati Sudewo Berkomunikasi Santun dan Proses Pemakzulan Pati Dipantau Ketat

Jakarta, Kabarjatengterkini.com  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan imbauan kepada Bupati Pati, Sudewo, agar gaya komunikasi kepada masyarakat bisa lebih santun, terutama di tengah gejolak aksi protes yang menuntut pemakzulan dirinya. Pernyataan ini disampaikan Tito menanggapi rencana demonstrasi jilid II yang akan berlangsung di Kabupaten Pati.

“Silakan saja kalau bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat dengan cara yang lebih santun,” ujar Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025) malam.

Mendagri Imbau Warga Pati Jangan Anarkis Saat Demo

Selain mengimbau Sudewo berkomunikasi santun, Mendagri juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi anarkis dalam menyampaikan aspirasi saat demo berlangsung. Tito menegaskan pentingnya menghormati mekanisme yang berlaku, terutama proses pansus hak angket yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Pati.

“Ya, ini biarkan saja proses pendapatnya berjalan. Pansus kan ada mekanismenya, jadi jangan sampai terjadi aksi anarkis. Menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” jelas Tito.

Kemendagri Pantau Perkembangan Pansus DPRD Pati

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus memantau secara intensif proses tahapan pansus hak angket DPRD Pati. Pansus ini bertugas mengkaji usulan pemakzulan Bupati Sudewo terkait sejumlah kebijakan yang menuai kontroversi.

Baca Juga :  Tito Karnavian Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Bisa Tanpa Amandemen UUD 1945

“Dalam tahap awal ini Kemendagri terus memantau perkembangan pasca dibentuknya Pansus di DPRD,” ujar Benny kepada IDN Times, Kamis, 14 Agustus 2025.

Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar berperan aktif mendalami dan mengawal proses dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Pati agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Pada saat yang sama juga mendorong Pemda Provinsi sebagai wakil pemerintah mendalami dan memonitor perkembangan di Kabupaten Pati,” imbuh Benny.

Proses Pemakzulan Bupati Pati Tidak Bisa Dilakukan Singkat

Benny Irwan menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan kepala daerah, seperti Bupati Sudewo, memiliki tahapan panjang yang harus dilalui. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, pemakzulan tidak bisa diselesaikan secara instan.

“Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat, ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Mekanisme Hak Angket DPRD Pati

DPRD Kabupaten Pati telah membentuk pansus hak angket guna membahas pemakzulan Sudewo. Setelah terbentuk, pansus menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah terkait isu yang mencuat.

Apabila jawaban pemerintah daerah tidak memuaskan, maka DPRD dapat melanjutkan ke tahap penyampaian hak angket. Hak angket merupakan sikap resmi DPRD yang kemudian akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

“Hak angket ini adalah hak memberikan pernyataan atas jawaban pemerintah. Hak angket ini nanti akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi. Makanya kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini,” tambah Benny.

Tahapan Lanjutan: Fatwa Mahkamah Agung

Setelah hak angket disampaikan, Kemendagri akan mendalaminya secara komprehensif dan mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. MA akan menilai apakah secara substansial ada alasan yang cukup untuk memberhentikan kepala daerah terkait.

Baca Juga :  Tito Karnavian Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Bisa Tanpa Amandemen UUD 1945

“Kementerian Dalam Negeri juga tentu akan mendalami hak angket tadi. Kemudian kita akan meminta fatwa dan pandangan dari Mahkamah Agung terkait hal ini. Apakah secara substansial bisa menghentikan Bupati ini atau tidak. Kita menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat,” jelas Benny.

Sikap Bupati Sudewo Menanggapi Demo dan Hak Angket

Di tengah gelombang protes dan proses pansus hak angket, Bupati Pati Sudewo akhirnya angkat bicara. Ia mengaku menghormati langkah DPRD yang mengusulkan pembentukan pansus hak angket, namun menegaskan tidak akan mengundurkan diri.

Dalam wawancara usai rapat bersama, Sudewo menyampaikan bahwa keputusan berhenti atau tetap menjabat harus melalui mekanisme konstitusional dan tidak bisa diambil secara sepihak.

“Baru beberapa bulan saya menjabat sebagai Bupati. Saya akui masih banyak kekurangan, dan itu akan saya perbaiki ke depan,” ujar Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menyatakan sikap legawa terhadap hak angket yang diajukan DPRD dan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik yang dipilih secara demokratis.

“Saya menghormati hak angket paripurna tersebut. Tuntutan sudah disampaikan tadi. Sebagai pejabat yang dipilih secara demokratis, saya akan tetap menjalankan tugas sesuai mandat rakyat,” katanya.

Sudewo mengajak masyarakat Pati menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh situasi politik yang sedang memanas.

Baca Juga :  Jerit Rakyat Pati Soal PBB-P2, Bupati Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hingga 250 Persen

Situasi politik di Kabupaten Pati tengah mengalami dinamika yang cukup intens dengan adanya protes masyarakat terhadap Bupati Sudewo. Mendagri Tito Karnavian dan Kemendagri menekankan pentingnya komunikasi santun, proses hukum yang sesuai mekanisme, dan menghindari tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat.

Proses pemakzulan Bupati Sudewo tengah berjalan melalui mekanisme DPRD dan pengawasan ketat dari Kemendagri serta pemerintah provinsi. Semua pihak diharapkan menghormati aturan dan menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung yang bersifat mengikat.