Blora, Patitimes.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) atau kakek di Blora inisial PJ (82) tega mencabuli tetangganya, seorang bocah perempuan usia 12 tahun.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, PJ diketahu melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak tiga kali, sejak Januari hingga April 2025.
Adapun motif pelaku melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan hasrat seksual. PJ melancarkan aksinya dengan memanfaatkan waktu saat orang tua korban tidak ada di rumah.
“Pelaku melakukannya (pencabulan) sebanyak tiga kali. Motifnya karena birahi,” kata AKBP Wawan, Kamis (14/8/2025), dikutip TribunNews.
“Tersangka melakukan itu saat orangtua korban tidak ada di rumah,” lanjutnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan PJ pertama kali terungkap saat ibu korban melihat kejanggalan perilaku anaknya. Bocah 12 tahun itu menjadi sering murung dan berdiam diri, sehingga sang ibu bertanya padanya.
Setelah ditanya, korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh PJ yang merupakan tetangganya sendiri. Mendengar kisah tersebut, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat ini, polisi telah menetapkan PJ sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus, termasuk pakaian dalam milik pelaku dan korban.
Akibat perbuatannya, PJ dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Wawan. (*)
Redaksi Patitimes.com