Pemprov Jateng Tanggapi Tentang Situasi Kabupaten Pati: Sudah Kondusif

Pati, Patitimes.com – Kabupaten Pati masih menjadi sorotan di masyarakat usai gelaran aksi unjuk rasa di Alun-alun Simpang Lima, termasuk para pejabat di tingkat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menggelar rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat pada Kamis (14/8/2025). Dalam forum tersebut, mereka membahas perkembangan situasi setelah peristiwa pada 13 Agustus 2025.

“Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif,” kata Luthfi.

Ia menyampaikan, aspirasi masyarakat Pati telah ditampung oleh DPRD dan sedang dilakukan tindaklanjut dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, sehingga tinggal menunggu hasilnya, maksimal dalam waktu 60 hari.

Baca Juga :  Program Speling Pertama Kali Sasar Mahasiswa di Undip

“Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di pemprov,” jelasnya.

Sementara itu, di tingkat pemprov, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya, termasuk mengirimkan tim untuk memantau perkembangan situasi, dan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa gangguan.

“Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, juga melakukan bantuan di sana, agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan,” kata Luthfi.

“Biro Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat, agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik,” lanjutnya.

Koordinasi bersama Kemendagri juga terus dilakukan dengan melaporkan terkait perkembangan situasi terkini. Pihaknya juga telah menerima surat untuk verifikasi dari Sekda Pati, kemudian pada 22 April 2025, Biro Hukum akan memanggil Pemda Pati untuk rapat bersama.

Baca Juga :  Program Speling Pertama Kali Sasar Mahasiswa di Undip

Ada tiga aspek yang harus dipenuhi dalam rapat dan dilaporkan dalam waktu seminggu. Pertama, penunjukkan pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat, serta disesuaikan dengan kemampuan wilayah.

“Sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” tandas Luthfi. (*)

Berita Terkait