Nikita Mirzani Tolak Pemeriksaan Dokter, Sidang Dugaan Pemerasan dan TPPU Tetap Berlanjut

Jakarta, Patitimes.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena sikap Nikita yang kembali menuai sorotan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan perkembangan terbaru terkait permintaan izin pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa. Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan secara menyeluruh, Nikita justru menolak diperiksa oleh dokter spesialis, seperti yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim.

“Menerangkan kondisi medis pasien dengan nama Nikita Mirzani, diagnosis pada pokoknya menyebutkan bahwa pasien menolak diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam,” ujar jaksa dalam sidang.

Tidak Ditemukan Penyakit Serius, Nikita Hanya Disarankan Rawat Jalan

Meski sempat menolak pemeriksaan oleh dokter spesialis, akhirnya Nikita Mirzani berhasil diperiksa oleh dokter umum dari Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi penyakit parah atau kondisi medis yang mengharuskan rawat inap.

“Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh dokter umum, kondisi pasien saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan. Tidak ada indikasi rawat inap, sehingga pasien hanya disarankan menjalani rawat jalan,” terang JPU dalam sidang.

Dengan hasil itu, pihak jaksa menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Nikita pun dinyatakan bisa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu sesuai dengan penetapan hakim sebelumnya.

Baca Juga :  Erika Carlina Klarifikasi Dugaan Pengancaman oleh DJ Panda, Bawa Bukti dan Dua Saksi ke Polda Metro Jaya

Jaksa Laporkan Penolakan Pemeriksaan ke Hakim

Dalam sidang yang berjalan cukup tegang tersebut, tim JPU juga menegaskan bahwa penolakan Nikita terhadap pemeriksaan dokter spesialis telah dicatat dan dilaporkan secara resmi kepada majelis hakim. Penolakan itu bahkan disertai tanda tangan Nikita Mirzani pada formulir penolakan tindakan medis.

“Kami menyertakan dokumen penolakan tindakan kedokteran dan pengecekan medis, yang telah ditandatangani sendiri oleh terdakwa,” tegas jaksa.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga transparansi proses hukum serta memastikan tidak ada celah yang bisa digunakan untuk menghambat jalannya persidangan.

Nikita Didakwa Pemerasan dan TPPU Bersama Asistennya

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap seorang bernama Reza Gladys. Jaksa menyebut bahwa uang yang diterima Nikita dari Reza juga digunakan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Vadel Badjideh Minta Maaf kepada Nikita Mirzani dan Laura Meizani: "Saya Menyesal dan Ingin Menebus Kesalahan"

Yang menarik, Nikita tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Jaksa mengungkap bahwa asisten pribadinya, Ismail Marzuki, juga ikut serta dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Jeratan Hukum Nikita: UU ITE hingga Pencucian Uang

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024;

  • Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);

  • Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, Nikita dan asistennya terancam hukuman pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Publik Soroti Sikap Nikita di Persidangan

Sikap Nikita Mirzani dalam persidangan kembali memancing perhatian publik. Penolakannya untuk diperiksa dokter spesialis dinilai sebagai manuver hukum yang bisa menunda proses persidangan. Namun, dengan pernyataan resmi jaksa dan hasil pemeriksaan dokter umum, alasan kesehatan tidak lagi menjadi penghalang bagi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Abal-abal

Publik kini menantikan agenda sidang selanjutnya, yang diprediksi akan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Sidang ini juga menjadi sorotan karena menyangkut tokoh publik yang dikenal kontroversial.

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun sempat menolak diperiksa dokter spesialis, hasil pemeriksaan dokter umum menyatakan Nikita dalam kondisi sehat dan bisa menjalani proses hukum seperti biasa.

Dengan dakwaan serius yang menjeratnya, Nikita dan asistennya kini berada di ujung tanduk. Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menunggu apakah pengadilan akan menemukan cukup bukti untuk menyatakan keduanya bersalah atau tidak.

Berita Terkait